Sidang Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Hakim Geram Jawaban Saksi Plin-Plan

Manado1198 Dilihat

Global1news.com, MANADO — Sidang kedua kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM ) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09/2025).

Sidang kedua dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebanyak enam (6) orang saksi dihadirkan untuk semua berkas perkara yang mendakwakan lima (5) orang tersangka.

Keterangan saksi bernama Melky yang mengaku sebagai Kabid Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, dimana selaku jajaran birokrasi yang berhubungan dengan proses pencairan dana hibah, Melky mengatakan dirinya tahu persis proses pencairan dana hibah tersebut.

Melky mengatakan bahwa pencairan danah hibah ke GMIM tidak sesuai prosedur, karena dalam tahapan perencanaan penganggaran belum ada permohonan dalam bentuk proposal dari GMIM, sedangkan penerima hibah harus disebutkan dalam perencanaan berdasarkan proposal.

“Pada bulan Mei, Juni sampai Agustus 2019 tidak ada proposal dari GMIM, namun kenyataannya, Tahun 2020 itu dianggarkan karena ada arahan dari pimpinan pak Jefry Korengkeng selaku Kaban Keuangan, supaya dimasukkan ke dalam lampiran Perda untuk hibah,” ungkap Melky.

Lebih lanjut Melky mengatakan, dirinya merasa itu tidak prosedural dan menyampaikan kejanggalannya ke pimpinan, bahwa tidak ada proposal, namun karena mendapat perintah pimpinan dia segera berkoordinasi dengan pihak GMIM.

“Karena perintah pencairan oleh Kaban Keuangan dan Asisten secara lisan maka saya pergi ke Sinode GMIM untuk koordinasi proposal lalu saya bertemu dengan ibu Geby untuk minta proposal surat permohonan pencairan dan proposal kami tunggu hari itu juga,” tutur Melky.

Dari setiap keterangan yang diberikan Melky saat persidangan, hampir semua keterangannya tidak sesuai dengan BAP Kepolisian yang dibacakan oleh Kuasa Hukum dari terdakwa (JK).

“Kamu tahu itu tidak prosedural. Tapi kamu berinisiasi pergi ke Sinode GMIM untuk mendapati proposal. Perencanaan penganggaran untuk Tahun 2020 kamu bilang berdasarkan proposal. Jadi kamu buat tanggal mundur?,” tanya Hakim.

Saat Hakim memberikan sejumlah pertanyaan, Melky terlihat kian tersudut mendengar pertanyaan Hakim dan jawabannya semakin plin-plan.

Mendengar jawaban Melky yang tidak berpendirian, Hakim mengucapkan pertanyaan unik, “Kenapa bukan kamu yang terdakwa?“.

Sementara, Jemmy selaku Kabid Aset Tahun 2019 mengatakan bahwa dia yang membuat daftar penerima hibah berdasarkan proposal yang masuk di Badan Keuangan Aset Daerah Sulut.Menurutnya, pada Tahun 2019 GMIM belum memasukkan proposal, tapi tahun berikutnya, ada pencairan danah hibah ke GMIM sebesar 4,5 miliar.

Jemmy menyampaikan bahwa dia yang membuat daftar penerima hibah pada tahun 2019 dan mendata proposal yang masuk di Badan Keuangan, dimana banyak proposal masuk dan yang paling mendominasi adalah rumah-rumah ibadah dari semua agama.

“Proposal yang masuk sekitar pertengahan tahun 2019 itu untuk dianggarkan pada anggaran Tahun 2020. Sedangkan Tahun 2019 belum ada proposal dari GMIM untuk anggaran Tahun 2020, namun pada Tahun 2020 ada dana hibah yang diberikan ke GMIM sebesar 4,5 miliar,” ucapnya.

“Tahun 2020 tanggal 7 januari saya pindah ke bidang anggaran, dan sepengetahuan saya dalam proses pencairan di bidang anggaran itu ada data penerima hibah sesuai SK Gubernur, di situ ada GMIM yaitu 4,5 miliar,” ujar Jemmy.

Keterangan Jemmy mengundang pertanyaan Hakim, apa biasa di Pemprov walaupun tidak ada proposal yang dimasukan pada Tahun 2019 tapi ada SK pencairan pada Tahun 2020?.

Saksi lainnya yakni Verny menyampaikan, untuk proses pencairan dana hibah yang direalisasikan pada Tahun 2020, Verny menjelaskan bahwa Tahun 2020 di menggantikan Jemmy sebagai Kasub Penghapusan dan Pendandatangan Aset, dan disitulah dia mengetahui adanya SK Gubernur tentang penerima hibah.

Verny mengatakan, saat saya masuk ke aset sudah ada SK penerima hibah untuk Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gunernur Sulut, disitu ada hibah untuk GMIM dan banyak lainnya.

“Pada bulan Januari tahun 2020, saat itu saya dipanggil ke ruangan Kaban Jefry Korengkeng dan mendapat perintah untuk mencairkan sedangkan saat itu belum ada proposal dari GMIM,” ucap Verny.

Dikatakan Verny, dia menyampaikan juga kepada Melky bahwa itu belum ada proposal, dan seminggu setelah itu baru masuk proposal, dimana sekitar dua tiga orang yang bertandatangan di proposal.

Lebih lanjut Verny mengatakan, setahu saya itu dicairkan pada tahun 2020 dengan perincian, pertama 2,5 M sekitar bulan Januari, kemudian bulan Juni 1,5 M, dan bulan Desember juga ada pencairan.

“Jadi Tahun 2020 ada tiga kali pencairan untuk Sinode GMIM, itu ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan masuk ke Norek Sinode GMIM yang dilampirkan pada proposal, namun terkait penggunaan dana itu saya tidak tahu.” ujar Verny.

Dalam sidang kedua, Hakim terlihat geram saat mendengarkan keterangan para saksi yang umumnya tidak sesuai dengan pernyataan mereka pada saat BAP oleh kepolisian.

Majelis Hakim pada sidang tersebut adalah, Ahmad Peten Sili SH,MH sebagai Ketua, Iryanto Tiranda SH, MH sebagai Anggota dan Kisnanto Wibisono SH sebagai Anggota.

(Ekin)