Vonis 1 Tahun Penjara Sidang Putusan Dana Hibah GMIM, Hein Arina Penuhi Syarat PB

Manado1022 Dilihat

Global1news.com, MANADO — Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang menjerat Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, berakhir dengan keputusan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Paten Sili menjatuhkan vonis 1 tahun (12 bulan) penjara, di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (10/12/2025).

Diketahui, Pdt. Hein Arina telah menjalani masa tahanan hampir 8 bulan, terhitung hingga 17 Desember mendatang, yang berarti sudah melewati batas dua per tiga (2/3) masa hukuman.

Untuk itu, vonis 1 tahun penjara ini memastikan Pdt. Hein Arina praktis telah memenuhi syarat untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).

Hakim Ahmad Paten Sili secara eksplisit menyatakan bahwa kesalahan utama terletak pada aspek administrasi dan pelaksanaan kegiatan, bukan pada terdakwa sebagai aktor tunggal.

Hakim mengatakan bahwa tidak ada hubungan jabatan terdakwa Pdt. Hein Arina dengan tindakan teknis pengelolaan hibah, dan menegaskan bahwa beberapa kegiatan inisiatif panitia bukanlah instruksi langsung dari Pdt. Hein Arina.

Fakta penting yang meringankan adalah inisiatif pemberian hibah justru datang dari Pemprov Sulut dan Sinode GMIM tidak pernah mengajukan proposal sejak awal.

“Keadaan ini menunjukkan bahwa Sinode GMIM seperti tidak siap mengelola dana hibah tersebut, yang kemudian berujung pada kesulitan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban,” ujar Hakim.

Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah keterangan terdakwa yang tidak berbelit-belit dan fakta bahwa Pdt. Hein Arina memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun (12 bulan), denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.

Dana sebesar Rp 8,6 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan dan disita Polda diperuntukkan sebagai uang pengganti, dan sisa Rp 125 juta diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Franklin Aristoteles Montolalu, menegaskan akan segera mengambil langkah hukum.

“Karena sudah memenuhi syarat (masa hukuman), kami akan segera mengurus Pembebasan Bersyarat. Kami akan berupaya agar pada tanggal 17 Desember dokumen-dokumen persyaratan sudah terpenuhi,” ucap Franklin.

Lebih lanjut, Franklin Montolalu menekankan bahwa putusan ini memperjelas ke mana aliran dana bermasalah tersebut, sekaligus membantah motif pengayaan pribadi.

“Tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Pdt Hein Arina. Semua masuk ke KAS Sinode GMIM,” ujarnya.

Putusan ini merupakan harapan baru bagi Pdt. Hein Arina untuk pembebasan bersyarat segera terealisasi.

Berikut putusan lengkap masing-masing terdakwa:

1. Jeffry Korengkeng

Mantan Kepala BKAD Sulut ini divonis 1 tahun 4 bulan penjara, serta dikenakan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

2. Fereydy Kaligis

Mantan Karo Kesra Pemprov Sulut divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp35 juta, dikurangi setoran yang telah dititipkan sebelumnya di Kejaksaan.

3. Asiano Gammy Kawatu (AGK)

Mantan Asisten III sekaligus mantan Penjabat Sekprov Sulut ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

4. Steve Kepel

Mantan Sekprov Sulut dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

5. Pdt. Hein ArinaTerdakwa terakhir, pendeta Hein Arina, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

(Ekin)