Kejari Minut Eksekusi Terdakwa Suparman Atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Walanda Maramis

Minut1088 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) mengeksekusi terdakwa atas nama Suparman SS atas tindak pidana kasus korupsi tingkat kasasi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis.

Kepala Kejari Minut I Gede Widhartama SH, MH melalui Kasie Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandi Harahap SH mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5375/K/Pidsus/2025 tertanggal 25 Juni 2025 terdakwa atas nama Suparman SS diputus bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 thn 2001 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Terdakwa Suparman di eksekusi Kejari Minut pada Senin 8 September 2025, sekira pukul 16:30 Wita.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, terpidana atas nama Suparman SS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair terkait pengadaan pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020,” kata Kasie Intel Ivan Day.

“Terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta Rupiah, Subsidair 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Kasie Intel Ivan Day menerangkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, terpidana Suparman sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Jaksa Eksekutor dan dinyatakan sehat, kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Klas IIA Manado berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan terpidana diterima lapas sekira pukul 18.00 Wita.

“Pelaksanaan eksekusi atas terpidana Suparman berlangsung dalam keadaan aman tertib dan lancar,” ujar Kasie Intel Ivan Day mengakhiri keterangannya.

(Ekin)