Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, Bupati Joune Ganda Optimis Minahasa Utara Kembali Raih WTP

Minut790 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, di Aula Kantor BPK Sulut, Senin (30/03/2026).

Laporan keuangan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, serta sejumlah Kepala Daerah lainnya di wilayah Sulawesi Utara.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mencerminkan keseriusan dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bombit Agus Mulyo memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Daerah termasuk Bupati Joune Ganda, atas ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan. Dijelaskannya, untuk selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan rinci terhadap LKPD guna memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

“Dukungan dari seluruh jajaran pemerintah daerah sangat diperlukan, terutama dalam penyediaan data yang lengkap, akurat, dan tepat waktu agar proses audit berjalan optimal,” katanya.

Usai kegiatan penyerahan LKPD, Bupati Joune Ganda menyampaikan optimismenya bahwa laporan keuangan Pemkab Minut akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya sangat optimis. Karena sejak kami memimpin, tata kelola keuangan terus kami perbaiki dengan metode yang terukur dan selalu dikonsultasikan dengan BPK maupun BPKP,” ujar Bupati Joune Ganda.

“Sistem pengelolaan keuangan di Minut telah berjalan baik dan konsisten mengalami peningkatan, kalaupun terdapat kekurangan, hal tersebut dinilai masih dalam kategori kecil dan tidak signifikan. Kita terus melakukan improvement dalam kualitas laporan keuangan,” lanjutnya.

Bupati Joune Ganda menjelaskan bahwa hasil audit dari BPK diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, yakni antara pertengahan hingga akhir Mei 2026, jadi sekarang kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki mengatakan, penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD.

“Ini adalah bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, dan untuk Minahasa Utara, kita bersyukur bisa menyerahkan laporan tepat waktu sesuai regulasi,” ucapnya.

Carla Sigarlaki memaparkan, terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK dalam menentukan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Empat kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan laporan.

Carla Sigarlaki menambahkan, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan hasil kompilasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga peran masing-masing OPD sangat menentukan kualitas laporan secara keseluruhan.

Diketahui, tercatat sembilan Pemerintah Daerah di Sulawesi Utara turut menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta sejumlah Kabupaten/Kota lainnya, termasuk Minahasa Utara.

Laporan keuangan yang diserahkan mencakup berbagai komponen penting, seperti laporan realisasi anggaran, arus kas, perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, serta catatan atas laporan keuangan.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *