Polres Minut Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Dipicu Dendam di Desa Tontalete

Minut829 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar Konferensi Pers kasus pembunuhan di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, bertempat di Aula Polres Minut, Selasa (31/03/2026).

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A.Djabar SIK, M.Si melalui Wakapolres Minut Kompol Thely Mawidingan SE didampingi Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow dan KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Maabuat SE, mengungkapkan kronologi kejadian.

Wakapolres Thely Mawidingan menyampaikan, Pelaku berinisial SA (21) warga Desa Tontalete Jaga IV melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan perbuatan korban ZL (43), yang selingkuh dengan ibunya.

“Modus operandi tersangka yaitu karena memiliki dendam terhadap korban, dan kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 08.30 wita di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara,” kata Wakapolres.

Menurut keterangan saksi pelapor DL (41) yang merupakan adik kandung korban mendapat telpon yang menyampaikan bahwa korban telah dianiaya dan langsung menuju lokasi, disana saksi menemukan korban kakak kandungnya sudah tergeletak di lantai dan berlumuran darah serta mengalami luka sobek.

Saat itu korban masih bernafas namun satu-satu, kemudian pelapor langsung mencari kendaraan dan membawa kerumah sakit Lembean, selanjutnya pelapor menuju ke Polsek Kema untuk melapor.

Berdasarkan laporan polisi nomor 286/3/2026/Res Minut tertanggal 30 Maret 2026, Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) nomor 57/3/2026/Res Minut, dan langsung turun ke TKP.

Pelaku telah menyerahkan diri dan dari pengakuannya, pelaku merasa sakit hati karena korban selingkuh dengan ibunya, sehingga pelaku mencari korban yang berada di kebun gudang pengolahan kelapa putih.

Pelaku datang dengan memegang sebilah parang mencari korban yang sedang duduk ngobrol di gubuk dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban secara berulang-ulang sampai korban sudah tidak bergerak, kemudian pelaku meninggalkan lokasi kembali kerumahnya.

Pasal yang di sangkakan adalah Menggunakan KUHP baru yaitu Pembunuhan Biasa (Pasal 458 ayat 1): Setiap orang yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pembunuhan Berencana (Pasal 459): Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

KBO Reskrim Polres Minut Melky Maabuat menambahkan keterangan bahwa korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Lembean, bukan di lokasi kejadian.

“Korban mengalami dua luka parah, satu di tangan kiri hampir putus dan satu di leher hampir putus,” ujarnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Iskandar Mokoagow menyampaikan, terkait situasi saat ini Polres Minut telah mengambil langkah-langkah menggerakkan Bhabinkamtibmas untuk turun ke desa-desa menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *