Warga Desa Maen Gelar Aksi Demo Menuntut Keadilan Akibat Pencemaran Limbah PT MSM/TTN

Minut802 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Sejumlah Warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan aksi demo di Polres Minut, kemudian dilanjutkan ke Pemkab Minut dan DPRD Kab. Minut, pada Rabu (12/08/2026).

Warga Desa Maen mengajukan tunturan atas lahan pertanian milik warga yang tidak bisa berproduksi, diduga karena pencemaran limbah dari aktivitas PT MSM/TTN.

Selama 9 tahun, sekitar 30 hektar sawah yang menjadi sumber hidup bagi 35 keluarga di Desa Maen tidak bisa lagi ditanami akibat pembuangan limbah dari perusahaan tersebut.

Seorang warga menyampaikan, dari akhir tahun 2016 sampai sekarang, sawah milik warga tidak bisa ditanami, untuk itu mereka datang untuk meminta bantuan hukum, minta pertolongan.

“Tanahnya rusak, airnya keruh, panas dan asin. Ini lahan untuk kami makan, untuk anak sekolah. Sekarang mati semua,” ujar seorang petani dari Desa Maen.

Warga lainnya bernama Rudi, mengaku terpaksa banting setir dari petani menjadi nelayan, padahal dulu hasil dari 30 hektar sawah mereka cukup untuk menghidupi seluruh keluarga di desa.

Rudi mengatakan dengan mata yang berkaca-kaca, betapa sedihnya warga petani di desa Maen yang selama 9 tahun ini sudah tidak bisa lagi mengusahakan ladang mereka yang sudah mati

.Lebih lanjut dikatakannya bahwa sebelumnya tercatat 70 ekor sapi matti akibat air panas dan asin, namun pihak perusahaan telah ganti rugi namun untuk lahan pertanian tidak ada yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Untuk sawah tidak ada ganti rugi, malah kami disuruh ikut program UMKM untuk bertanam kembali, tapi kami tanam tetap mati lagi dan selama 9 tahun, kami warga hanya diputar-putar dalam pertemuan,” ujarnya.

Dalam aksi demo tersebut, warga desa Maen membawa 3 tuntutan, yakni ganti rugi lahan 30 hektar, bantuan hukum, dan tanggung jawab perusahaan, atas kerusakan lingkungan.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *