Tim URC Polres Minut Amankan Lima Pelaku Dugaan Kasus Penembakan Senapan Angin

Minut996 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Tim URC Sat Reskrim Polres Minut gerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senapan angin yang terjadi di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 03.25 WITA.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, di hari yang sama Tim URC berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MT (16), SS (17), AJB (17), MB (21) dan SYM (23).

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban bersama rekannya saat itu diduga diikuti oleh beberapa orang, kemudian salah seorang dari kelompok tersebut diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian belakang tubuh sebelah kiri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dan tercatat dalam LP/B/672/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara melalui Tim URC yang dipimpin IPDA Jonathan Marpaung, S.Tr.I.K bersama IPDA Kelvin Situmorang, S.Kom langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan keterangan dan barang bukti, serta penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku.

IPDA Jonathan Marpaung bersama IPDA Kelvin Situmorang dan personel Tim URC kemudian melakukan pengejaran serta pencarian terhadap para terduga pelaku.

Kelima terduga pelaku berhasil diamankan satu per satu di kediaman masing-masing pada hari yang sama, hanya beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Tim URC Polres Minahasa Utara turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa, berupa: 1 unit senapan angin, sejumlah peluru senapan angin, serta 2 unit kendaraan sepeda motor.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk menentukan siapa yang diduga melakukan penembakan serta bentuk keterlibatan pihak lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Selanjutnya Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak dan saksi, mendalami barang bukti yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menentukan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Minahasa Utara dalam memberikan respons tegas terhadap aksi kekerasan dan gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan masyarakat.

Polres Minahasa Utara memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *