Tegakkan Kode Etik ASN, BKPSDM Minut Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Minut883 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) memperkuat pengawasan dan pembinaan ASN terkait integritas, kedisiplinan dan profesionalisme.

Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Minut, Herman Hendrik Mengko, usai Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi di Aula BKPSDM, Rabu (04/11/2026).

Herman Mengko mengatakan, kode etik ASN bukan sekadar aturan administratif, tetapi pedoman moral dan perilaku sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, hal itu diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Materi kode etik ini sangat penting dan harus terus disampaikan. Setiap ASN harus memahami ada hak, kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan,” ucap Herman Mengko.

Ia mengakui masih ada ASN yang belum maksimal menjalankan tugas dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi di luar kedinasan.

Karena itu, BKPSDM memastikan setiap laporan pelanggaran kode etik dan disiplin akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terbukti melanggar, penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai regulasi,” ujarnya.

Herman Mengko menegaskan, sosialisasi tidak boleh hanya menjadi seremonial, tapi ASN harus menunjukkan integritas lewat tindakan nyata, disiplin, dan menjaga nama baik institusi.

Ia juga mengingatkan ASN wajib menghindari benturan kepentingan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Minut berharap terbangun budaya kerja birokrasi yang bersih, transparan, profesional dan berintegritas.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *