Sekjen APKASI Joune Ganda Hadiri Diseminasi Keputusan DPD RI Terhadap Perda Tata Kelola Pemerintah Desa

Minut, Nasional1007 Dilihat

Global1news.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Joune Ganda, menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33 Tahun 2024/2025 yang digelar di Ruang Rapat DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (03/02/2026).

Kegiatan Diseminasi dibuka langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Najamudin, memaparkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola Pemerintahan Desa di berbagai daerah.

Mewakili Ketum APKASI, Joune Ganda yang juga adalah Bupati Minahasa Utara (Minut) menyampaikan pemandangan umum, menilai pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD RI merupakan potret yang positif dan aktual terhadap kondisi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

“Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukkan bahwa persoalan desa bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan desain kebijakan nasional, termasuk pengaturan regulasi dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ucap Joune Ganda.

“Forum Diseminasi ini harus menjadi ruang strategis untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur. Diseminasi tidak boleh berhenti pada penyampaian hasil evaluasi semata, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan,” lanjut Joune Ganda.

“APKASI sependapat dengan DPD RI agar desa terus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif, serta kapasitas dalam mengelola pembangunan,” tutur Joune Ganda.

“Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan harus tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daerah,” katanya.

Joune Ganda mengakui, dalam praktik di lapangan masih ditemukan kebijakan dan regulasi yang menempatkan desa sebatas unit administratif pelaksana program, dengan ruang kewenangan yang terbatas.

Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa serta berkurangnya kapasitas desa dalam mengelola pembangunan.

“Oleh karena itu, APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan desa,” ucapnya.

Terkait Dana Desa, Joune Ganda menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting pembangunan desa, namun menurutnya, kebijakan pengalokasian sebagian Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, meskipun bertujuan baik, perlu dicermati dampaknya di daerah.

Kegiatan Diseminasi dihadiri oleh perwakilan persatuan perangkat desa, sejumlah asosiasi desa, LSM, serta beberapa Bupati dan anggota DPRD kabupaten/kota dari berbagai daerah.

(**/Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *