Satpol PP Minut Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan Interchange Maumbi

Minut1045 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi peneguran dan penertiban terhadap para Pedagang yang membuka kios dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti bahu jalan dan trotoar, di area ring road menuju jembatan interchange Maumbi, Rabu (20/05/2026).

Penertiban sempat mendapat protes dari beberapa pedagang saat petugas menegur pedagang untuk memindahkan meja dagangan yang berada di atas drainase.

Bahkan beberapa pedagang menyebut bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP Minut terkesan pilih kasih.

Kasat Pol PP Minut Richard Toar Sendow SP, M.Si memimpin langsung penertiban didampingi Kabid Penegakan Perda dan Peningkatan SDA Melky Rompis SE, melakukan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan hingga akhirnya penertiban berlangsung dengan aman.

Toar Sendow mengatakan, tidak ada pilih kasih dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Minut, semua aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada yang namanya pilih kasih, semua pedagang diperlakukan sama sesuai Perda. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang jalan,” ucap Sendow.

Lebih lanjut Toar Sendow menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkala dan konsisten, guna menbuat tata ruang kota tetap indah dan fungsi jalan tidak terganggu sehingga masyarakat merasa nyaman.

“Anggota kami akan selalu berada di lapangan untuk memastikan Perda benar-benar ditegakkan,” ujar Toar Sendow.

Petugas tidak langsung mengangkut barang, melainkan memberikan teguran lisan hingga melayangkan Surat Peringatan kepada pedagang yang masih nekat meletakkan barang dagangan di trotoar atau memarkir lapak di bahu jalan.

Pedagang diingatkan mengenai fungsi asli fasilitas publik, bahu jalan dan trotoar adalah mutlak diperuntukkan bagi keselamatan pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas, bukan tempat berniaga.

Dalam operasi ini juga dilakukan penertiban baliho yang sudah menganggu Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP (pasal mengenai penegakan Perda), yang berbunyi bahwa Satpol PP berwenang melakukan tindakan administratif dan penertiban terhadap baliho tak berizin atau yang melanggar tata ruang.

Satpol PP Minut akan menyisir sejumlah titik rawan kemacetan dan area publik di sepanjang jalan protokol Minut.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *