Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karena Dendam di Desa Klabat

Minut1037 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Polsek Dimembe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Ferdinand Liuh (57), yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2025, di Desa Klabat, Kecamatan dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Rekonstruksi sebanyak 28 adegan, kronologis aksi pembunuhan oleh dua orang tersangka yaitu, MS alias Rio (29) dan JD alias Opis (22), dilaksanakan di halaman kantor Camat Dimembe, Jumat (14/11/2025).

Dari 28 adegan rekonstruksi tersebut terungkap bahwa korban dibunuh oleh kedua orang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kejadian tragis tersebut dimulai dari sebuah acara yang dihadiri oleh korban dan kedua tersangka, dimana saat tersangka Rio sedang bernyanyi karaoke, korban mengatakan supaya tersangka Rio berhenti bernyanyi karena suaranya jelek.

Mendengar ucapan tersebut, Rio merasa tersinggung lalu pergi mengambil parang dan kembali ke lokasi duka dan langsung membacok korban di bagian kepala, selanjutnya korban dan Rio saling berebut parang, dan tersangka kedua yakni JD alias Opis yang berada di lokasi, ikut terlibat dalam situasi tersebut.

Setelah mengalami luka pertama, korban pulang ke rumah dan dalam kondisi berdarah korban bersama istrinya berupaya menuju puskesmas menggunakan sepeda motor, namun baru beberapa meter dari rumah sepeda motor mereka mogok.

Disaat itu, tersangka Opis muncul kemudian dengan brutal membacok korban di bagian atas kepala sehingga korban terjatuh dari motor dan Opis menusuk bagian tubuh korban lainnya.

Petugas puskesmas yang menerima korban menyatakan bahwa Ferdinan Liuh sudah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Diketahui, tersangka JD alias Opis berhasil ditangkap beberapa jam setelah peristiwa tragis tersebut, dan tersangka MS alias Rio, sempat melarikan diri selama empat hari setelah kejadian, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dimembe pada Selasa (21/10/2025) setelah diburu intensif oleh tim Reskrim.

Kapolsek Dimembe Ipda Steven Rumapea S.Tr.K, M. H didampingi Kanit Reskrim Polsek Dimembe Aipda Ronald Christiono SH, menyampaikan bahwa rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat aparat.

“Kami menerapkan Pasal 338 KUHP subsidiar Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek Steven Rumapea.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan segera menuntaskan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejari Minahasa Utara.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *