Polres Minut Ringkus Tersangka pembunuhan di Desa Tatelu

Minut1010 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar konferensi pers terkait pembunuhan yang terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, bertempat di Mapolres Minut, Rabu (03/06/2026).

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A Djabar SIK, M.Si melalui KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Maabuat, SE, MH didampingi Kasihumas Ipda Iskandar Mokoagouw menerangkan kronologis kejadian perkara.

Disampaikan KBO Reskrim Melky Maabuat, pembunuhan terjadi Minggu, 31/05/2026 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah saksi di Desa Tatelu.

Saat itu Korban Noferdi Sombonaung, warga Inobonto, dan tersangka Vanden Tatontos, warga Desa Tumpaan, Minsel, sedang pesta miras bersama.

Saat sedang minum, korban menghina tersangka dengan kata kasar menggunakan bahasa Manado “Kamu anjing”, membuat tersangka emosi lalu pergi ke dapur mengambil sebilah pisau dapur lalu duduk kembali.

Selang 5 menit, tersangka langsung menusuk dada kiri korban,kemudian mencabut pisau dan meninggalkan pisau di TKP, kemudian tersangka kabur ke Desa Tumpaan, Minsel.

Korban sempat dibawa ke RS, namun korban meninggal dalam perjalanan.

Setelah mendapat laporan, tim gabungan Polsek Dimembe dalam pimpinan Kapolsek Ipda Juan Rumbajan dan Resmob Polres Minut di komando Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, SIK langsung bergerak.

“Sekitar jam 8 pagi Senin, tersangka berhasil kami amankan di Desa Tumpaan. Jadi tidak sampai 24 jam sudah kami amankan,” ujar Ipda Melky.

Barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur juga diamankan, selanjutnya polisi masih menunggu hasil otopsi dan akan menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.

Dari keterangan, tersangka maupun korban bukan pekerja tambang, hanya tukang membuat gudang barang di lokasi tambang wilayah Dimembe.

Pelaku penikaman yang merenggut nyawa seseorang terancam hukuman maksimal 15 Tahun Penjara berdasarkan KUHP  Pasal 458 Ayat 1.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *