Pemkab Minut Salurkan Gaji ke-13 untuk 4.578 ASN

Minut1103 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 setelah semua regulasi teknis dan kesiapan kas daerah dipastikan tuntas, pada Selasa (02/06/2026).

Pemkab Minut menyiapkan anggaran sebesar Rp. 22,835,470,461 dari dana APBD tahun 2026 untuk disalurkan kepada 4.578 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga PPPK Paruh Waktu.

Manajemen BKAD memastikan proses transfer akan dilakukan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni telah terbayarkan.

Mewakili Bupati Minut Dr. Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP, M.Si, menyampaikan, pencairan ini sengaja diselaraskan dengan kebutuhan krusial masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ucap Kaban Carla.​

Secara legalitas, kebijakan ini bersandar pada regulasi berlapis, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, hingga aturan pelaksana di tingkat lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026.

Diketahui, ​hingga Selasa (02/06) menjelang siang, BKAD minut mencatat baru lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), yakni:

1.​ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

2.​ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Capil)

3.​ Dinas Perikanan

4.​ Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

5.​ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)​

Pemkab Minut menginstruksikan kepada kepala OPD yang belum mengajukan SPM untuk segera menuntaskan proses birokrasi internal.

Keterlambatan administrasi di tingkat dinas dipastikan akan menunda transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Pemkab Minut berharap Gaji ke-13 bukan hanya meringankan beban ASN melainkan menjadi penggerak roda ekonomi mikro di Minut.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *