Global1news.com, MINUT — Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Uliana SH, MAP berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Bergerak cepat setelah menerima laporan aduan LP-ADUAN/394/VI/2025/SPKT/RES MINUT, Tim Resmob melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.30 Wita, di sebuah kost-kosan di Manembo-nembo Bawah, Kota Bitung. Selasa (24/06/2025).
Pelaku berinisial RP (23), agama Islam, alamat Watudambo I Kecamatan Kauditan, diamankan Tim Resmob Polres Minut beserta barang bukti, 2 tabung gas 3kg, kompor gas, rice cooker, hair dryer, alat catok rambut, setrika, dan 2 pisau jenis badik.
Tim Resmob melakukan introgasi dan langsung membawa pelaku menuju ke tempat barang hasil curian di jual, dan membawa pelaku bersama dengan barang bukti ke Mako Polres Minut untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Polres Minut berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
(Ekin)