Oknum Kabid DPM-PTSP Minut yang Viral Dugaan Pelecehan Dinonaktifkan dari Jabatannya

Minut280 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bertindak tegas, transparant, profesional dan sesuai aturan, dalam komitmennya terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim Kode Etik yang dipimpin Sekretaris Daerah Minut resmi menonaktifkan sementara Jefry Rondonuwu (JR) dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk menyampaikan bahwa benar JR telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, pada Kamis (13/02/2025).

Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan JR, namun Katuuk menyatakan bahwa durasi sanksi tersebut masih bergantung pada evaluasi lebih lanjut terhadap sikap dan tindakan yang bersangkutan.

“Hasil dari Tim Kode Etik nantinya akan diserahkan kepada Bupati, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan tertinggi,” ucap Katuuk.

Menggantikan JR, Jansen Matheos ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang DPM-PTSP.

Kebijakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Bupati Joune Ganda tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin, dan menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas, mengutamakan kepentingan publik serta menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab.

(Ekin)