Kepala BPBAT Tatelu Maikel Eman Tegas Bantah Tudingan Excavator Digunakan untuk Tambang Ilegal

Minut938 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Christian Maikel Eman, SIK. MSc, memberikan klarifikasi terkait heboh di media sosial yang memberitakan dugaan penyalahgunaan alat excavator milik Balai untuk aktivitas tambang ilegal.

Kabalai Maikel Eman dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa penggunaan alat berat di BPBAT Tatelu diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Oleh karena itu, setiap pemakaian peralatan budidaya, termasuk excavator, mempunyai mekanisme sewa yang jelas dengan hasil uang sewa langsung disetorkan ke kas negara.

“Semua kegiatan penyewaan alat excavator mengikuti prosedur dan tarif resmi, yakni Rp 160.000 per jam sesuai ketentuan PNBP dan bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Maikel Eman juga telah melakukan klarifikasi kepada penyewa, dari penjelasan penyewa dikatakan bahwa excavator tersebut awalnya dipakai untuk kebutuhan perkebunan, namun dalam perjalanan excavator mengalami kerusakan tepat di sekitar area tambang ilegal dan belum dapat diperbaiki, namun alat tersebut tidak digunakan untuk aktivitas tambang.

“Penyewa sudah membuat surat pernyataan resmi bahwa excavator tidak digunakan untuk keperluan pertambangan ilegal. Kami pun telah mengambil kembali alat dan saat ini excavator sudah berada di BPBAT Tatelu,” lanjutnya.

Maikel Eman menegaskan bahwa jika ada pihak yang hendak menggunakan alat untuk bisnis pertambangan, pihaknya tidak akan memberikan izin karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi peralatan yang dimiliki BPBAT.

Selain excavator, BPBAT Tatelu juga membuka layanan penyewaan fasilitas lain seperti mobil truck, mobil pickup, kolam, hingga gedung serbaguna dengan rincian tarif yang berlaku:

1. Mobil truck: Rp 43.500 per jam

2. Mobil pickup: Rp 140.000 per hari

3. Alat berat Excavator: Rp 160.000 per jam

Prosedur penyewaan alat berlangsung dengan teratur baik secara offline maupun online.Secara offline, pemohon harus menyerahkan surat permohonan yang memuat data lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon, tujuan, dan waktu penggunaan.

Secara online, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui situs web Si Payangka di https://sipayangka.pasolusi.com atau melalui aplikasi Si Payangka yang tersedia di Playstore.

“Kami selalu menjalankan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. Segala bentuk penyalahgunaan alat kami tolak dan kalau ditemukan pasti kami tindak tegas,” ucap Maikel Eman.

“Penyewaan alat tidak hanya terbuka untuk satu pihak namun dapat diakses oleh masyarakat umum dengan mekanisme yang jelas dan terkontrol,” ujar Maikel Eman.

Kepala BPBAT Tatelu Maikel Eman berharap agar isu penyalahgunaan excavator ini tidak menimbulkan mispersepsi di masyarakat dan meminta semua pihak untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pemanfaatan alat berat milik instansi.

Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang transparan, BPBAT Tatelu berkomitmen menjaga integritas pelayanan sekaligus mendukung kegiatan budidaya air tawar yang berkelanjutan di wilayah Minahasa Utara.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *