Hasil Audit BPK di Minut, Pekerjaan Proyek Fisik Oleh Kontraktor Jadi Catatan

Minut917 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara sukses melaksanakan pemeriksaan awal (audit pendahuluan) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan yang berlangsung pada awal Maret 2026 tersebut secara umum menunjukkan hasil yang cukup baik dan memuaskan, dimana tata kelola keuangan daerah dinilai telah berjalan sesuai ketentuan dan mampu dipertanggungjawabkan.

Namun, pemeriksa tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sorotan BPK lebih difokuskan pada proses pelaksanaan hingga hasil akhir pekerjaan proyek yang didanai APBD 2025.

Sejumlah proyek terindikasi tidak dilaksanakan secara optimal, baik dari sisi kualitas pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, maupun kesesuaian dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tahapan Exit Meeting yang menjadi bagian dari proses audit pendahuluan tersebut turut memuat berbagai evaluasi awal terhadap potensi permasalahan, termasuk indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ini masih dalam tahapan Exit Meeting, namun sudah terlihat adanya indikasi pekerjaan proyek oleh pihak ketiga yang belum maksimal.

Catatan tersebut menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.

Langkah yang dinilai krusial antara lain memperketat pengawasan pelaksanaan proyek, meningkatkan kualitas perencanaan, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja para kontraktor pelaksana.

BPK juga mendorong agar setiap OPD lebih cermat dan akuntabel dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Penilaian terhadap kinerja rekanan juga diharapkan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kerja sama ke depan.

Sementara itu, agenda Exit Meeting audit pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026, yang dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK.

Selanjutnya, pada 1 April 2026, BPK akan memulai tahapan audit rinci guna mendalami lebih jauh temuan-temuan awal yang telah diidentifikasi.

Diharapkan dari proses audit BPK ini pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Minut ke depan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(**/Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *