DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Minut405 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dan Pembentukan Pansus, di ruang rapat DPRD, Kamis (26/06/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Minut Joune Ganda, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Chyntia Erkles.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPRD dan segenap anggota dewan yang terhormat serta semua pihak yang telah memberikan dukungan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungannya kepada kami, dalam pengelolaan keuangan daerah menuju tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Bupati Joune Ganda.

“Dengan gerak cepat dan gerak bersama kita wujudkan Minahasa Utara hebat, maju dan sejahtera dengan berlandaskan iman dan gotong royong,” lanjutnya.

Bupati Joune Ganda menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Serta wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berisikan laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK kepada DPRD untuk dibahas disetujui bersama.

5 Fraksi yakni; Fraksi PDI P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Tonsea menyampaikan menerima Ranperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan undang-undang.

Bupati Joune Ganda mengapresiasi seluruh Fraksi yang sudah menerima Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas sesuai dengan perundang-undangan dan dibahas pada tahapan selanjutnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Forkopimda Minut, jajaran Pemkab Minut dan anggota DPRD Kab. Minut.

(Ekin/Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *