Global1news.com, MINUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dilanjutkan dengan Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang Kedua Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minut, Kamis (09/04/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu SE (VAR) didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles, bersama Bupati Minut Dr. Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH.
Ketua Pansus LKPJ Bupati 2025 Stendy Rondonuwu membacakan rekomendasi pansus hasil dari pembahasan dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Minut untuk ditindak lanjuti.
Terkait rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Bupati Joune Ganda menyampaikan, bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kinerja selama tahun 2025.
Dikatakan Bupati Joune Ganda bahwa secara umum tidak ada permasalahan yang krusial, namun diakui adanya sejumlah rekomendasi dari DPRD, menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.

Bupati menegaskan bahwa sebagian besar rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah.
Adanya kolaborasi dengan DPRD, Pemkab Minut optimistis mampu menghadapi tantangan ke depan dan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang tepat dan terukur.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Forkopimda Minut, para anggota DPRD Minut, Sekretaris DPRD Minut Dr. Drs. Jackson Ruaw M.Si, jajaran Pemkab Minut dan para kader partai politik serta undangan lainnya.
(Ekin/Adve)












