DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Minut917 Dilihat

Global1news.com, MINUT — DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Minut, pada Sabtu (15/08/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu SE didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan SP dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles SAB, bersama Bupati Minut Dr. Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH, dihadiri Forkopimda Minut, jajaran Pejabat Pemkab Minut, Sekretaris DPRD Minut Dr. Drs. Jackson Ruaw M.Si dan para anggota DPRD Kab. Minut.

Ketua DPRD Vonny Rumimpunu membuka rapat paripurna menyampaikan bahwa pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap menyesuaikan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat.

Dijelaskan Vonny pada rapat paripurna sebelumnya tanggal 8 Agustus 2026, Bupati Minahasa Utara telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Atas nama DPRD, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pembahasan dengan penuh tanggung jawab, semangat kebersamaan serta komunikasi dan koordinasi yang baik,” kata Vonny.

“Seluruh program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa Utara,” ucap Vonny.

Sementara, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara atas kerja sama serta kemitraan yang telah terbangun dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bupati Joune Ganda mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan pemerintah pusat, perkembangan kondisi ekonomi, perubahan asumsi makro, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026.

“Kesepakatan ini bukan hanya sekadar pemenuhan tahapan aturan, tetapi kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk memastikan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif dan disesuaikan dengan kondisi yang benar-benar terjadi demi kepentingan masyarakat,” tutur Bupati Joune Ganda.

Bupati memaparkan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan diproyeksikan sekitar Rp.877,578 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, dengan proyeksi sekitar Rp142,985 miliar.

Pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah diproyeksikan sekitar Rp.722,454 miliar.

Untuk lain-lain pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diproyeksikan sekitar Rp.12,099 miliar, meningkat dibandingkan angka sebelumnya sekitar Rp12,014 miliar.

Dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memproyeksikan belanja daerah sebesar sekitar Rp.968,424 miliar, dimana Belanja tersebut antara lain dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah serta bantuan sosial diproyeksikan sekitar Rp.750,736 miliar.

Sementara belanja modal yang mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya diproyeksikan sekitar Rp.57,308 miliar.

Adapun belanja tidak terduga dialokasikan sekitar Rp4 miliar, sedangkan belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan bantuan keuangan berada pada kisaran Rp156,379 miliar.

Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan daerah, dimana Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya sekitar Rp.11,895 miliar meningkat menjadi Rp.90,885 miliar setelah perubahan.

Bupati Joune Ganda menegaskan, meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak berarti pemerintah harus sekadar memperbesar anggaran, tetapi harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan.

Bupati Joune Ganda juga meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang perubahan APBD hanya sebagai proses pemindahan atau penyesuaian anggaran, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas program yang telah berjalan sekaligus memperbaiki kualitas pelaksanaan pembangunan pada sisa Tahun Anggaran 2026.

Bupati Joune Ganda memastikan bahwa struktur pendapatan dan belanja dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS akan disesuaikan dengan kebijakan perubahan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan tepat sasaran serta dikoordinasikan bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terima kasih kepada Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah bekerja dalam mempersiapkan dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Joune Ganda.

Pada akhir sambutan, Bupati Joune Ganda berharap, kesepakatan tersebut menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

(Ekin/Adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *