Wabup Kevin Lotulung Dampingi 22 Pasangan dari Minut Ikuti Kawin Massal di Kantor Gubernur Sulut

Minut1059 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengikutsertakan 22 pasangan dalam kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (21/07/2026).

Kegiatan Kawin Massal tersebut merupakan hasil kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara negara.

Wakil Bupati (Wabup) Kevin William Lotulung SH, MH bersama Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Minut Anita Enoch SH, M.Si, ikut mendampingi 22 pasangan dari Minut yang akan mengikuti perkawinan massal tersebut.

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE yang juga menjadi saksi pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Massal bagi 131 pasangan se-Sulut.

Gubernur Sulut menyampaikan, pelaksanaan pencatatan perkawinan massal ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri melalui pencatatan perkawinan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pencatatan tersebut, setiap pasangan memperoleh status hukum yang jelas serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dalam kehidupan berkeluarga.

Wabup Kevin Lotulung bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan, sementara Gubernur Sulut bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai laki-laki.

Wabup Kevin Lotulung mengatakan, pencatatan perkawinan ini bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak dalam kehidupan berkeluarga.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui pencatatan perkawinan massal ini. Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi,” tutur Wabup Kevin Lotulung.

“Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Wabup Kevin Lotulung.

Sementara, Kadis Dukcapil Anita Enoch menyampaikan, Kabupaten Minahasa Utara mengikutsertakan 22 pasangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh akta perkawinan secara resmi.

“Melalui pencatatan perkawinan ini, setiap pasangan memperoleh dokumen kependudukan yang sah, sehingga seluruh hak administrasi mereka dapat terpenuhi,” kata Kadis Anita Enoch.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ujar Kadis Anita Enoch.

Seluruh proses pencatatan dilakukan oleh Disdukcapil Minut, sehingga 22 pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut memperoleh legalitas hukum berupa dokumen kependudukan yang sah.

Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga yang baru terbentuk.

(Ekin)