Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Satpol PP Minut Tertibkan Baliho dan Reklame Liar

Minut461 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli dan menertibkan baliho dan reklame liar.

Penertiban baliho dan reklame liar adalah upaya untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Instruksi Presiden tersebut terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), khususnya dalam penataan ruang publik serta penertiban alat peraga dan reklame yang tidak berizin.

Dipimpin oleh Kasat Pol PP Minut Toar Sendow, Patroli Satpol PP melakukan penertiban disepanjang ruas jalan Manado – Bitung yang masuk wilayah Minahasa Utara, mulai interchange dan jalan Soekarno, Baliho dan reklame yang melanggar aturan di tertibkan, pada jumat (06/02/2026).

Mewakili Bupati Minut Joune Ganda, Kasat Pol PP Toar Sendouw menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden agar ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk digunakan masyarakat.

“Pola penertiban tersebut sejalan dengan regulasi terbaru dan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan ASRI,” kata Sendouw.

“Kami memprioritaskan penertiban reklame ilegal, seperti banner, spanduk, baliho, dan billboard yang melanggar ketentuan, terutama di jalan-jalan protokol,“ ucap Sendow.

“Tujuan penertiban ini bukan untuk menekan masyarakat atau pelaku usaha, melainkan menciptakan ketertiban umum, memperindah wajah kota, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak reklame,” lanjutnya.

“Upaya ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang bersih, aman dan nyaman bagi semua masyarakat,” ujar Toar Sendouw.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *