Global1news.com, MINUT – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan di Desa Kauditan I, Kecamatan Kauditan, yang sempat viral di media sosial (Medsos), pada hari Minggu 23 November 2025 pukul 22.49 Wita.
Terduga pelaku diketahui bernama MK (19), Kristen, yang beralamat di desa Lembean Kecamatan Kauditan, Minut.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/431/XI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA POLDA SULAWESI UTARA.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, M.H membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Lega Ikhwan Herbayu menyampaikan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut, setelah melakukan penganiayaan di desa Kauditan kec. Kauditan.
Tim Resmob Polres Minut dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk, langsung menuju ke TKP dan mendapati informasi bahwa terduga pelaku (MK) sedang berada di Desa Lembean Kec. Kauditan Kab. Minut.
“Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Minut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu.
(Ekin)






