Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Minut No. 7 Tahun 2021, terkait ketertiban umum, penataan ruang, serta pemanfaatan fasilitas publik.
Dibawah pimpinan Kasatpol PP Minut Richard Toar Sendow SP, M.S didampingi Kabid Penegakan Perda dan Peningkatan SDA Melky Rompis SE, bersama personil Satpol PP membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima di daerah Airmadidi, Suwaan dan sekitar kawasan Zero point, pada Rabu (01/07/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan indah, sekaligus mengembalikan fungsi area pedestrian seperti trotoar maupun ruang publik yang sesuai keperuntukannya.
Kasatpol PP Toar Sendow mengatakan, sebelum pembongkaran telah dilakukan berbagai pemberitahuan, sosialisasi hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap selama 3 kali kepada para pedagang.
“Selama masa peringatan, para pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan maupun mengamankan barang dagangannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ucap Kasatpol PP.
“Apabila seluruh peringatan yang telah kami berikan tidak diindahkan, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku,” lanjut Toar Sendow.
“Namun kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas. komunikasi, dan pemberian solusi kepada para pedagang selalu menjadi prioritas agar proses penertiban berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas,” tutur Kasatpol PP Toar Sendow.
“Dalam pelaksanaan penertiban, masih ada pedagang yang meminta tambahan waktu selama tujuh hari, dan permintaan tersebut kami setujui. Namun apabila setelah batas waktu tersebut masih belum ada tindak lanjut, maka kami akan kembali melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasatpol PP Toar Sendow menegaskan bahwa Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas. Dialog, komunikasi, dan pemberian solusi kepada para pedagang selalu menjadi prioritas agar proses penertiban berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Penertiban dan pembongkaran dilakukan personel Satpol PP Minut di depan Freshmart Airmadidi, di depan Gereja GMIM Eben Heazer Suwaan, juga di sekitar Kawasan Zero Point Minut, guna menjadikan Minahasa Utara sebagai daerah yang indah, aman, nyaman dan tenteram.
(Ekin)
