Global1news.com, MINUT – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengambil langkah konkret dalam merealisasikan efisiensi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Minut Dr. (Cand) Joune J.E Ganda SE, MAP, M.M, M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH mengambil tindakan tegas, belanja daerah yang bersifat pendukung dikurangi secara signifikan guna memastikan alokasi anggaran lebih produktif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Efisiensi belanja ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 833 Tahun 2025.
Bupati Joune Ganda bergerak cepat dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% dari skema APBD, pembatasan kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar, hingga pembatasan honorarium melalui pengaturan jumlah tim, termasuk dengan pemberian hibah dalam bentuk uang maupun barang juga dilakukan secara selektif.
Sekretaris Daerah Minut Ir. Novly G Wowiling MSi menegaskan bahwa langkah efisiensi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan urgensi dalam pencapaian indikator kinerja, menjaga kualitas pelayanan publik, serta memenuhi belanja mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Anggaran yang berhasil dihemat akan dialihkan untuk membiayai program prioritas yang bersifat produktif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa sektor yang menjadi fokus antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi. Selain itu, efisiensi anggaran juga diarahkan pada optimalisasi pengendalian inflasi dan stabilisasi harga makanan serta minuman.
“Dana hasil efisiensi ini akan dimanfaatkan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, perbaikan infrastruktur, hingga menjaga stabilitas harga pangan melalui program Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah (GPN). Hal ini sejalan dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden serta program prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan,” kata Sekda Wowiling.
Efisiensi Belanja Pemkab Minut pada APBD T/A 2025 diarahkan kepada;
1. Perbaikan fasilitasi kesehatan, antara lain perbaikan Puskemas, penyediaan sumur bor dan tambah daya listrik agar alat-alat kesehatan yang telah disediakan dapat berfungsi optimal.
2. Perbaikan fasilitas pendidikan antara lain pembangunan/perbaikan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru ataupun Pembangunan ruang kelas baru.
3. Pembangunan insfratruktur dan sanitasi, antara lain Pembangunan/rehabilitasi jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan.
4. Optimalisasi penangganan pengendalian inflasi melalui kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, antara lain program petani champion.
5. Menjaga stabiltasi harga makanan dan minuman melakui pemberian subsidi komuniti pokok melalui kegiatan Pasar Murah.
6. Penyediaan cadangan pangan, antara lain mengiatkan kegiatan Gerakan Pangan Muran (GPN) dan Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Sesuai amanat SE Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, maka setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2025 akan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
(**/Ekin)