Satpol PP Minut gelar Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbup Tentang Standar Operasional Prosedur di Desa Kalawat

Minut1015 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) SatpolPP, bertempat di Balai Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, pada Senin (18/05/2026).

Sosialisasi di pimpin oleh Kepala Satpol PP Minut Richard Toar Sendow SP, M.Si didampingi Kabid Penegakan Perda dan Peningkatan SDA Melky Rompis SE serta sebagai narasumber Kasi Advokasi dan pengaduan Satpol PP Steven Bandiono SH.

Kasat Pol PP Toar Sendow menyampaikan, kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Dr. Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung SH, MH juga Sekda Minut Ir. Novly G. Wowiling M.Si, agar kami menegakkan aturan secara konsisten.

“Kami melaksanakan penegakan aturan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait pelaku usaha yang berjualan di badan jalan,” kata Sendow.

“Kami mengawali penindakan dengan pendekatan persuasif, namun memang setiap tahun hasilnya kurang maksimal karena sosialisasi dan teguran baik-baik saja sering tidak diindahkan, untuk itu kami akan mulai membawa Surat Peringatan (SP) saat turun ke lapangan,” ucap Toar Sendow.

“Langkah ini perlu dilakukan karena banyak permasalahan terjadi di sepanjang jalur utama yang tidak boleh digunakan untuk berjualan karena mengganggu kelancaran lalu lintas,” lanjutnya.

Kasat Pol PP Toar Sendow berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha untuk mandiri dan menaati aturan tanpa harus dipaksa.

Jika dalam pelaksanaan pihak Satpol PP ada yang keliru dalam tupoksi silakan dikoreksi, namun jika prosedur sudah sesuai, maka penertiban harus tetap berjalan.

“Selama ini kami sudah banyak memberi toleransi secara kekeluargaan, Intinya kami ingin semuanya berjalan baik-baik,”  tutur Sendow.

“Kami juga berharap insan pers dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” ujar Kasat Pol PP Toar Sendow.

Narasumber Steven Bandiono memaparkan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 mengatur delapan jenis ketertiban umum di Kabupaten Minahasa Utara yakni, tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib jalur hijau dan tempat umum, tertib sungai dan pinggiran pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib hiburan dan keramaian.

Perda Nomor 7 Tahun 2001 terdiri dari 15 bab dan 63 pasal, dan salinan aturan tersebut nantinya akan dibagikan dalam bentuk PDF kepada perangkat desa dan BPD sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Perda juga mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi masyarakat, seperti larangan berjualan di trotoar, merusak taman, membangun di bantaran sungai, hingga kewajiban melaporkan tamu yang tinggal sementara dalam waktu 1×24 jam.

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha maupun izin bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Selain Perda, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur SOP Satpol PP dalam penegakan Perda, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Satpol PP wajib mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban.

Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Satpol PP Minut, Pj. Hukum Tua Desa Kalawat Alfrida Amd.Kes, Ketua BPD dan anggota serta para perangkat desa, yang saling berinteraksi dengan tanya jawab bersama narasumber dan Kasat Pol PP.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *