Satpol PP Minut Bongkar Lapak yang Berdiri di Bahu Jalan dan Tertibkan Parkir Liar

Minut1018 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali melakukan penertiban sebagai sebagai bentuk penegakan Perda 7 tahun 2021.

Dipimpin langsung Kepala Satpol PP minut Richard Toar Sendow SP, M.S didampingi Kabid Penegakan Perda dan Peningkatan SDA Melky Rompis SE, bersama personil Satpol PP membongkar sejumlah lapak yang berdiri di bahu jalan, di Desa Kolongan Tetempangan, Jalan Raya Manado-Bitung, Selasa (09/06/2026).

Kasat Pol PP Toar Sendow menyampaikan bahwa sebelum eksekusi, petugas sudah memberikan teguran hingga 3 kali kepada pemilik lapak.

Beberapa pemilik lapak merespon dengan baik dan meminta waktu untuk memindahkan barang dan membongkar secara mandiri untuk pindah ke lokasi baru.

Kasat Pol PP Toar Sendow mengatakan, penertiban ini bukan tanpa alasan, tapi untuk memastikan jalan tetap lancar dan aman bagi pengguna jalan dan masyarakat.

“Semua ruas jalan itu memiliki hak dan kewajiban bersama. Kita bayar pajak, tapi juga harus hormati hak pengguna jalan. Data kami lengkap sesuai badan jalan yang terambil, untuk itu kami minta masyarakat bisa tertib dan bekerja sama,” ucap Kasat.

Satpol PP Minut memberikan opsi pembongkaran mandiri bagi pemilik lapak yang kooperatif, sementara lapak yang bandel tetap ditertibkan petugas di lapangan.

“Kalau suka bongkar sendiri silakan, atau suka bongkar sama-sama juga boleh, kami tetap terima masukan dari masyarakat, dan kami juga minta kerja sama semua pihak demi ketertiban dan kenyamanan kita bersama,’ tutur Kasat Toar Sendow.

Bersamaan itu, SatPol PP Minut juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan depan RSUD Walanda Maramis.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan tegas berupa pengempisan ban terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang.

Kasat Toar Sendow mengatakan, lokasi tersebut telah berulang kali menjadi sasaran sosialisasi dan penertiban, bahkan pihak Satpol PP telah memasang baliho larangan parkir di area tersebut sejak beberapa bulan lalu.

“Trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, apalagi ini berada di depan rumah sakit yang merupakan fasilitas umum dan harus dijaga ketertibannya. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung mengambil tindakan,” katanya.

“Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kawasan sekitar RSUD Walanda Maramis dapat terbebas dari praktik parkir liar yang mengganggu pejalan kaki dan kelancaran aktivitas di lingkungan rumah sakit dan arus lalu lintas,” ujar Kasat Pol PP Toar Sendow.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *