Reses Stendy Rondonuwu di Desa Kolongan Tuai Banyak Aspirasi Masyarakat, Terkait Tapal Batas dan Anggaran untuk TP PKK Desa

Minut929 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Stendy S Rondonuwu (SSR) yang juga adalah Ketua DPC Partai Demokrat Minut, menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang I Tahun 2025, bertempat di Balai Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minut, Rabu (27/08/2025).

SSR dalam reses kali ini menuai banyak sekali aspirasi masyarakat seperti, pembangunan jalan, pembuatan talud, drainase, penerangan lampu jalan dan permintaan pembuatan PTSL.

Adapun aspirasi dari Perangkat Desa terkaitSiltap Perangkat Desa dan BPD serta Linmas, juga aspirasi perihal keamanan dan sampah.

Begitupun permintaan bantuan untuk menunjang program pemerintah dalam ketahanan pangan, berupa bibit jagung dan padi, juga alat-alat untuk menunjang pertanian.

Ada juga warga masyarakat yang menanyakan terkait Tapal Batas, dan aspirasi dari Ketua TP PKK Desa kolongan yang menyampaikan perihal adanya anggaran dana untuk TP PKK di Desa, karena selama ini TP PKK Desa menggunakan uang pribadi untuk kegiatan mereka yang berhubungan dengan kepentingan Desa.

Terkait Tapal Batas, SSR mengatakan hal itu memang sangat penting untuk dibahas, dan DPRD memang sudah mengusulkan untuk ada Pansus Tapal batas antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.

“Seperti di ujung Maumbi yang Minut, baru di Ring Road sebelah sana di klaim Manado, sedangkan setau kami yang tinggal di Maumbi, itu adalah wilayah Maumbi yang bagian dari Minut,” ucap SSR.

“Secepatnya kami akan mendorong pihak pemerintah atau kami DPRD untuk adanya Pansus, agar ada kepastian Tapal Batas antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang tentunya berhubungan dengan PAD,” tutur SSR.

Mengenai aspirasi terkait TP PKK, SSR mengatakan bahwa PKK termasuk unsur dari kelembagaan desa yang ternyata tidak ada support anggaran dan tidak bisa di support anggaran.

“Berbicara anggaran sekarang, ketika ada nomenklatur, ada kode rekening itu boleh, tapi ini tidak ada. Untuk itu kami akan memperjuangkan atau menanyakan kepada pihak eksekutif ataupun menjadi usulan sampai ke kementerian, supaya ada aturan dari atas sampai ke bawah,” ucap SSR.

Terkait Siltap bagi perangkat desa, BPD dan Linmas, SSR mengatakan hal itu menjadi bahan pertimbangan yang harus dihitung dengan benar karena terkait Siltap perangkat desa, BPD dan Linmas, hal itu berkaitan dengan 125 Desa dan 6 Kelurahan.

Dikatakan SSR, Reses ini baru benar-benar dinamakan reses karena banyak sekali aspirasi masyarakat yang nantinya akan di perjuangkan oleh SSR dalam pembahasan bersama pada rapat paripurna DPRD Minut.

Hadir dalam reses tersebut, Camat Kalawat Oktavianus Mayuntu, Hukum Tua Desa Kolongan Yosep Wangania, perwakilan Sekretariat DPRD Minut, seluruh perangkat Desa Kolongan, BPD dan masyarakat.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *