Putusan Inkrach Sengketa Lahan di Desa Sea, PN Manado Gelar Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan

Minahasa1096 Dilihat

Global1news.com, MINAHASA — Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi (descente) terkait perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, dugaan penyerobotan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek SH, pada Senin (19/01/2026).

Diketahui, laporan penyerobotan dilakukan setelah putusan terkait sengketa lahan di Desa Sea, yang di gelar di PN Manado, berlanjut banding di Pengadilan Tinggi yang akhirnya menghasilkan putusan Inkrach, dimana Pihak Perusahaan, yakni PT. Buana Propertindo Utama (BPU) sah selaku pemilik SHGB.

Namun sekelompok masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukum Noch Sambouw masih mempersoalkan lahan tersebut padahal sudah berkekuatan hukum tetap putusan Pengadilan.

Perwakilan PT. BPU Panji Aditya didampingi Man Tojo Rambitan selaku tim dari pihak Jimmy Widjaya menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa tidak ada lagi konflik atau sengketa, sebab sudah ada putusan tetap (Inkrach).

Sidang lokasi akan dilakukan kembali pada hari hari Kamis (29/01/2026).

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *