PT Propertindo Laporkan Penyerobotan Lahan di Desa Sea, PN Manado Gelar Sidang Lokasi

Minahasa598 Dilihat

Global1news.com, MINAHASA — Sengketa lahan di Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa yang melibatkan PT Propertindo dengan sejumlah warga desa Sea terus berlanjut.

Diketahui, perkara perdata yang sudah menghasilkan putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Manado bahwa pemilik lahan adalah PT Propertindo, namun warga tetap menduduki tanah tersebut sehingga dilaporkan dan kini menjadi perkara pidana penyerobotan lahan.

Atas laporan perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, dilaksanakan sidang lokasi pada Senin ( 19/01/2025).

Sidang lokasi dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek SH, didampingi hakim anggota Bernadus Papendang SH, dan Aminudin Dunggio SH.

Turut hadir dalam agenda tersebut para terdakwa yang tidak ditahan, masing-masing AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, beserta tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta perwakilan pihak terkait.

Penasihat Hukum PT Propertindo, Panji Aditya mengatakan, sidang lokasi perlu dilakukan guna memberi gambaran nyata terhadap objek sengketa dalam hal ini SHM 3320.

“Kita hanya memastikan lokasi yang dijadikan objek sengketa sesuai dengan dakwaan, namun sangat disayangkan adanya upaya untuk mengalihkan agenda sidang lokasi oleh pihak terlapor,” ucapnya.

“Agenda hari ini kan memastikan objek sengketa itu ada dan sesuai dakwaan, namun pihak terlapor berusaha untuk menggiring keluar dari konteksnya dan ini bukan tempatnya,” ucap Panji.

Sementara, Man Tojo Rambitan selaku Kepala Cabang dari pihak perusahaan, menyebutkan bahwa penjelasan dalam surat jual beli lahan tersebut pada lampiran awalnya memang dikatakan di atas lahan kosong,dengan pengertian tidak terdapat bangunan dan bukan tanaman.

“Dalam lampiran surat jual beli atau akta pengalihan hak tersebut, jelas dituliskan di atas lahan tersebut terdapat sejumlah tanaman, jadi kami anggap keliru, kalau pihak kuasa hukum para terdakwa mengembangkan narasi di lahan tersebut hanya tanah kosong, karena pada lampiran-lampiran selanjutnya disebutkan terdapat sejumlah tanaman,” ujar Man.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *