Penegakan Perda KTR, Satpol PP Minut Tertibkan Iklan Rokok di Matungkas

Minut1261 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban iklan rokok yang terpasang di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, pada Jumat (19/06/2026).

Dibawah pimpinan Kepala Satpol PP minut Richard Toar Sendow SP, M.S didampingi Kabid Penegakan Perda dan Peningkatan SDA Melky Rompis SE, bersama personil Satpol PP menertibkan 5 titik iklan rokok tanpa izin yang terpasang sepanjang jalan di Desa Matungkas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), semua promosi, iklan, maupun bentuk pemasaran produk tembakau dilarang dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Pemkab Minut menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya yang terkandung dalam asap rokok, karena setiap warga negara berhak memperoleh udara yang bersih serta lingkungan yang sehat.

Kasatpol PP Toar Sendow menyampaikan, selain Perda No.1 tahun 2023, sesuai Perda Minut No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta Surat Edaran Bupati terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, Satpol PP Minut hari ini melakukan penertiban 5 iklan rokok yang tidak memiliki izin resmi.

“Memang ada beberapa kendala di lapangan saat melakukan penertiban, tetapi kami tetap akan mencabut seluruh reklame yang melanggar aturan,” ujar Toar Sendow.

“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua, untuk itu kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Minahasa Utara,” ucap Toar Sendow.

“Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat,” tutur Kasatpol PP Toar Sendow.

Proses penertiban dilakukan dilakukan secara persuasif dan humanis, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.

(Ekin)