Pemkab Minut Tegaskan Tidak Kelola Dana CSR BSG Rp 8,93 Miliar, Carla Sigarlaki: Semua Sesuai Prosedur

Minut1238 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Bank SulutGo (BSG).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki SSTP, M.Si menyampaikan klarifikasi resmi, dengan tegas mengatakan bahwa sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan, pada Sabtu (06/06/2026).

“Pertama-tama dapat disampaikan bahwa Pemkab Minut tidak mengelola dana sebesar yang diberitakan dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya,” ucap Carla Sigarlaki.

“Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan CSR serta untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa program CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah, maka telah terbit Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan juga regulasi turunannya, yakni Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP,” lanjutnya.

Carla Sigarlaki menjelaskan bahwa Forum TJSLP merupakan wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TJSLP, dimana forum ini bertugas memberikan informasi kepada perusahaan tentang program kegiatan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk alokasi TJSLP, menentukan prioritas kegiatan sebagai acuan pelaksanaan TJSLP, serta menelaah dan memverifikasi usulan yang masuk sesuai ketentuan.

Forum TJSLP Minut telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pengelolaan CSR di lingkungan Pemkab Minut.

Tahapan dan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yang teradministrasi dengan baik untuk kepentingan pemeriksaan.

Setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan dapat disampaikan bahwa pengelolaan CSR dari BSG pada Pemkab Minut menjadi objek pemeriksaan BPK bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan setiap tahun, dan sampai saat ini, tidak terdapat temuan pemeriksaan.

Carla Sigarlaki menambahkan, berdasarkan data Forum TJSLP Minut, tidak terdapat pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp. 8,93 Miliar serta laporan pertanggungjawaban fiktif dan sasaran penerima yang tidak jelas seperti dalam pemberitaan tersebut.

Dana CSR dari BSG yang merupakan bagian Pemkab Minahasa Utara tidak sebesar yang diberitakan, pembagian CSR dihitung berdasarkan besaran porsi kepemilikan modal Pemda di BSG.

Adapun saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG masih lebih kecil dibandingkan dengan nilai CSR yang diberitakan, yakni sebesar Rp. 7.657.800.000 dengan persentase share kepemilikan 0,55%.

“Bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG?, semua sudah sesuai prosedur,” ujar Kaban Carla.

Pemkab Minut berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan CSR secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta siap diaudit oleh pihak berwenang kapan pun diperlukan.

Pemkab Minut berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat pun dapat memantau langsung melalui forum TJSLP yang telah dibentuk sebagai wadah koordinasi dan evaluasi.

(Ekin)