Pemkab Minut Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Dasar Keprotokolan

Minut751 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), menggelar Sosialisasi Keprotokolan, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Minut, Rabu (20/05/2026).

Mewakili Bupati Minut Dr. Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si, kegiatan dibuka langsung oleh Asisten III Setda Minut Drs. Jossy Kawengian M.Si, dihadiri Asisten II Robby Parengkuan SH, MH, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Minut Marcel Tuwaidan SSTP, MAP dan sebagai Narasumber adalah Sekretaris DPRD Minut Dr. Drs. Jackson Fransiscus Ruaw, M.Si.

Kabag Protokol Marcel Tuwaidan dalam laporannya mengatakan bahwa maksud kegiatan adalah menyampaikan aturan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2010, menstandarisasi tata kelola teknis penyelenggaraan acara, serta membekali keterampilan pembawa acara dan kemampuan berbicara di depan umum.

Tujuannya untuk menjaga martabat dan wibawa lembaga, pimpinan, maupun negara melalui penyelenggaraan acara yang profesional, memastikan setiap tahapan acara terstruktur dan meminimalisir kesalahan teknis, serta membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antar pihak.

“Pembiayaan sosialisasi ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan peserta terdiri dari Kepala Perangkat Daerah sebanyak 34 orang, Kepala Bagian Setda Kap Minut 10 orang, Camat 10 orang, Hukum Tua/Lurah 131 orang, dengan total 185 peserta,” kata Marcel Tuwaidan.

Asisten III Jossy Kawengian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi dengan kehadiran peserta yang cukup banyak, mulai dari para Kepala OPD, para Kabag, para Camat, Hukum Tua dan Lurah.

Jossy Kawengian mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami fungsi keprotokolan, terutama tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

Koordinasi dengan bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sangat penting agar setiap acara berjalan tertib dan wibawa pimpinan tetap terjaga.

Narasumber Jackson Ruaw yang merupakan mantan Protokol Gubernur Sulawesi Utara ini mengupas tuntas Tata Cara dan Aturan Keprotokolan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010.​

Materi yang dibawakan mencakup aturan baku penghormatan, penataan tempat duduk pejabat negara/daerah, urutan penempatan tamu sesuai jabatan, penggunaan gelar dan sapaan resmi, tata tertib upacara, hingga etika dalam rapat kenegaraan.​

Ia mengingatkan agar aparatur tidak boleh cepat berpuas diri dan selalu menerapkan prinsip cross-check.

“Pengalaman bukan segala-galanya. Lakukan cek, recheck, cross-check, final check, dan terakhir: evaluasi, evaluasi, evaluasi,” katanya.

Jackson Ruaw juga memaparkan materi praktis keprotokolan, menekankan bahwa protokol adalah skill, bukan sekadar pengetahuan teori, karena seribu keberhasilan seorang protokol tidak berarti jika satu kali melakukan kesalahan.

“Protokol bukan Superman. Protokol itu terhormat, prestisius, dekat pimpinan, namun harus siap menanggung risiko, siap dimarah, dan siap dipindahkan. Ingat, 1.000 keberhasilan tidak berarti untuk satu kesalahan. Ibaratnya pejabat protokol harus punya “dua jantung” karena tekanan dan risiko kesalahan sangat tinggi,” ujarnya.

Jackson Ruaw juga menyoroti penyebutan tamu undangan sesuai hirarki, penempatan bendera, pakaian dinas, hingga peran MC dan pembawa acara.

MC dalam acara formal harus baku dan terikat naskah, sementara MC non-formal lebih interaktif.

Public speaking yang baik ditandai dengan ketenangan, kontak mata, intonasi yang tepat, dan pembukaan yang menarik dalam tiga menit pertama.

Sementara, Asisten II Setda Minut Robby Parengkuan SH, MH turut menambahkan materi terkait penerapan 5W1H untuk pengisian konten website desa pemberitaan kegiatan pemerintah.

Langkah ini dinilai penting agar informasi publik yang disajikan dari tingkat desa lebih akurat, sistematis, dan mudah dipahami masyarakat.​

Selain literasi digital, Robby Perengkuan juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan aparatur mengenai pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menghindari jeratan hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Minut berharap seluruh jajaran mampu menyelenggarakan acara yang tertib, profesional, dan menjaga kehormatan lembaga serta pimpinan.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *