Global1news.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengelar Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025-2029, bertempat di Aula Bappeda, Rabu (07/05/2025).
RPKD ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang terukur dan efektif.
Melalui RKPD dilakukan penyusunan dokumen untuk penanggulangan kemiskinan secara sistematis, memperkuat koordinasi, menjamin ketersediaan sumber daya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Mewakili Bupati Minut Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si, Kegiatan dibuka oleh Kepala Bappeda Hanny T. Tambani S.Sos, M.Si, setelah sebelumnya Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Conny Langitan ST membacakan laporan kegiatan.
Hanny Tambani membacakan sambutan Bupati menyampaikan, penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas utama pemerintah baik dari tingkat pusat maupun daerah yang berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk dapat mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Tambani, Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2020, terdapat beberapa program kunci yang akan kita laksanakan, diantaranya:
Pertama, program bantuan sosial terpadu yang berbasis pada kebutuhan keluarga dan individu miskin, dimana Program ini bertujuan untuk memenuhi hak dasar mereka serta mengurangi beban hidup, sekaligus memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Kedua, program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, dengan tujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat agar dapat memanfaatkan proses pembangunan dengan lebih baik.
Ketiga, program lainnya yang berfokus pada peningkatan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin yang diyakini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang.
“Berdasarkan data terbaru, meskipun ada penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Minahasa Utara, masih ada tantangan yang perlu kita hadapi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana ini agar kita dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” kata Tambani.
“Kami juga akan berfokus pada sektor pertanian dan ketahanan pangan sebagai bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan. Dengan meningkatkan produksi dan memastikan keberlanjutan pertanian, kita dapat membantu menurunkan angka kemiskinan di daerah kita,” ucap Tambani.
“Penanggulangan kemiskinan adalah tugas yang kompleks, yang membutuhkan kerja keras, kerjasama, dan komitmen dari semua pihak. Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting dalam mencapai keberhasilan program ini,” ujar Tambani.
Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 akan menjadi bagian dari Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 Yang Sementara Disusun.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/ Kota Pada Pasal 20 Ayat 3.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para Kepala OPD, para Camat, perwakilan Bank Sulutgo dan para undangan.
(Ekin)