Kadis PUPR Minut Tegaskan Pembangunan Pedestrian Senilai 4,3 Miliar Sesuai Spesifikasi

Minut144 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Jorry Tintingon menyatakan bahwa proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi dipastikan sesuai spesifikasi dan bebas dari unsur korupsi.

Proyek yang menelan anggaran Rp 4,3 miliar lebih ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 dengan masa pelaksanaan 51 hari, namun hingga pertengahan Februari 2025, pengerjaannya belum rampung dan hal itu memicu spekulasi adanya dugaan korupsi.

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di kantornya pada Kamis (13/02/2025), Tintingon menegaskan bahwa proyek tetap berjalan dan saat ini dalam proses Provisional Hand Over (PHO).

Tintingon manyampaikan, penyedia jasa dalam hal ini CV Dua Putra tetap melanjutkan pekerjaan. Jika ada keterlambatan, mereka wajib membayar denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

“Keterlambatan terjadi akibat faktor cuaca serta kepadatan lalu lintas yang meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru,” ucap Tintingon.

“Hingga kini, Pemkab Minut baru membayar 50 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa. Sisanya, sekitar Rp 2,1 miliar, akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2025 karena anggaran tersebut telah menjadi Silpa,” terang Tintingon.

Dikatakan Tintingon, Meski belum sepenuhnya rampung, proyek pembangunan pedestrian ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sejak dibangunnya pedestrian tersebut, kawasan kompleks terminal sudah tidak lagi mengalami banjir. Saya berharap masyarakat menggunakan pedestrian ini sesuai dengan fungsinya yaitu untuk pejalan kaki, jangan dijadikan sebagai lahan parkir motor,” tandas Tintingon.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *