Jadi Keluhan Warga, PT Kether Coco Bio Diduga Membuang Limbah Cair di Sungai

Minut137 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Warga masyarakat di sekitar perusahaan PT. Kether Coco Bio (KCB) yang berlokasi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluhkan adanya pembuangan limbah cair menuju sungai.

PT. KCB yang memproduksi santan kelapa diduga membuang limbah yang sengaja dialirkan melalui saluran menuju sungai sehingga mengakibatkan bau tidak sedap.

Masyarakat setempat mulai resah karena air sungai dipergunakan masyarakat sebagai sumber air minum, peternakan maupun pertanian dan warga mulai mempertanyakan ijin perusahaan tersebut.

Seorang warga menyampaikan keluh kesahnya kepada sejumlah media dan mengatakan, pihak perusahaan sengaja menjadikan aliran sungai sebagai buangan akhir limbah.

“Bau limbah ini sudah berlangsung lama, dan kami terpaksa menutup jendela rumah sepanjang hari karena tidak tahan baunya, bahkan eberapa warga mengalami batuk dan pusing,” ucap warga.

Tokoh pemuda setempat, Vikram Tuahuns, mengkritik keras dugaan kelalaian perusahaan, mengatakan bahwa ini bukan sekadar masalah bau, tetapi soal keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus segera memeriksa izin pengelolaan limbah perusahaan ini. Jika ditemukan pelanggaran, cabut izinnya dan berikan sanksi tegas,” ujar Vikram, Rabu (06/08/2025).

Masyarakat juga mendesak pemerintah untuk menindak perusahaan sesuai hukum yang berlaku karena kesehatan dan keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

– Pasal 69 ayat (1): Dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sesuai baku mutu.

– Pasal 98: Pencemaran yang menyebabkan gangguan kesehatan dapat dikenai pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

– Pasal 99: Jika pencemaran mengakibatkan korban luka berat atau kematian, pidana meningkat menjadi 5–15 tahun penjara dan denda Rp5–15 miliar.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap industri memiliki sistem pengendalian emisi bau serta melaporkan pengelolaan limbah secara berkala.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan pencabutan izin operasional.

(**/Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *