Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSP pada 17 PKBM di Minahasa Utara, Sejumlah LSM Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Minut725 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 16 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Swasta dan 1 PKBM Negeri di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Anggaran yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 dan 2025 itu diduga bermasalah dalam pengadaan buku serta sejumlah item pertanggungjawaban lainnya.

Dari informasi yang dikumpulkan, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi nyata di lapangan.

Pengadaan buku yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan warga belajar maupun jumlah yang tercatat dalam laporan keuangan.

Bahkan sejumlah item pembelanjaan lain dalam laporan penggunaan dana BOSP juga disebut-sebut terindikasi tidak transparan.

Dugaan tersebut bahkan mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan oknum “orang dalam” di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara.

Sorotan keras dari sejumlah LSM dan elemen masyarakat tersebut berharap Pemerintah Daerah untuk segera bertindak tegas dan meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Ketua DPW KPK Independen SULUT, Enos Theodorus Mongkau menyampaikan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana BOSP di beberapa PKBM.

Mongkau mengatakan, dugaan keterlibatan oknum internal dinas menjadi perhatian serius karena dapat mencederai sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi

“Jika benar ada permainan dalam pengadaan buku maupun laporan pertanggungjawaban, ini harus diusut tuntas. Dana pendidikan adalah hak warga belajar, bukan untuk disalahgunakan,” ucap Mongkau.

“Kalau sampai ada orang dalam yang terlibat, ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk pada dugaan praktik KKN. Kami mendorong Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum, untuk melakukan audit investigatif,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JGKWL), mengusung prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta komitmen melawan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Jika dugaan ini terbukti, pemerintahan JGKWL harus melakukan penindakan tegas sebagai konsistensi dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan, sementara sedang dilakukan audit Inspektorat untuk SKB dan PKBM.

Masyarakat berharap agar masalah ini tidak dibiarkan berlangsung tanpa kejelasan, karena transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

(**/Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *