DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Tentang Pemerintahan Desa

Minut882 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa, bertempat di ruang rapat DPRD Minut, Senin (03/08/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu SE didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan SP dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles SAB, bersama Bupati Minut Dr. Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH.

Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menyampaikan, kita telah memasuki bulan Agustus yang memiliki makna istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia, memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-81.

“Pemkab Minut telah melaksanakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan jalan sehat bersama, diharapkan kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta menumbuhkan semangat nasionalisme,” katanya.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Dr. Drs Jackson F Ruaw M.Si dalam laporannya membacakan keputusan bahwa DPRD menyetujui Ranperda Pemerintahan Desa untuk diserahkan ke Bupati dan diajukan ke Pemprov Sulut guna dievaluasi menjadi Perda dan keputusan berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2026.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Minut, pengesahan Ranperda Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah.

“Sidang paripurna hari ini bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi daerah, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Joune Ganda.

“Saya meyakini bahwa peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi terciptanya pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. Desa maju akan menjadi penggerak utama pembangunan daerah, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang semakin baik,” lanjutnya.

Bupati Joune Ganda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peraturan daerah ini sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta mewujudkan desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di Kabupaten Minahasa Utara.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Forkopimda Minut, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Direktur, Kepala Puskesmas dan anggota DPRD Kab. Minut.

(Ekin/Adve)