DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Dua Pembicaraan Tingkat II Ranperda

Minut593 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, bertempat di ruang rapat DPRD Minut, Senin (01/12/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu (VAR) didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Erkles dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, juga dihadiri oleh Forkopimda Minut, para anggota DPRD Minut dan jajaran pejabat Pemkab Minut.

Tiga agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah:

1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026.

2. Pembicaraan Tingkat ll Ranperda Kab. Minahasa Utara Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Pembicaraan Tingkat ll Ranperda Kab. Minahasa Utara Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Bupati Joune Ganda dalam sambutan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Perda, dan perangkat daerah yang telah menuntaskan pembahasan.

Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa agenda ini menjadi langkah strategis memperkuat dasar hukum pembangunan daerah, tata kelola pemerintahan, dan ketahanan pangan.

“Ranperda pengelolaan barang milik daerah disusun untuk memastikan seluruh aset dikelola profesional, transparan dan akuntabel, karena aset daerah adalah kekayaan publik yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati Joune Ganda.

“Regulasi tersebut akan mengatur pendataan, penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset agar bernilai tambah bagi pembangunan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen melaksanakan peraturan yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Bupati Joune Ganda.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan Propemperda dan pengesahan dua ranperda untuk menjadi acuan dalam pembangunan Minahasa Utara.

(Ekin)