DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tiga Agenda Ranperda

Minut1025 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di ruang rapat DPRD Minut, Senin (15/06/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu SE didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan SP dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles SAB, bersama Bupati Minut Dr. Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH.

Rapat Paripurna DPRD membahas tiga agenda utama, yakni Pembicaraan Tingkat I Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda atas terpilihnya sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Sulawesi Utara periode 2026-2031 yang dilantik di Hotel Luwansa Manado pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Sekretaris DPRD Minut Dr. Drs. Jackson F Ruaw M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemerintahan Desa disusun sebagai tindak lanjut berbagai perubahan regulasi nasional mengenai desa dan diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menegaskan, ketiga ranperda tersebut memiliki arti penting dan strategis bagi masa depan Kabupaten Minahasa Utara karena menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial masyarakat pekerja, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kekuatan utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif, partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati Joune Ganda.

Bupati Joune Ganda menjelaskan, pada pembahasan Ranperda Pemerintahan Desa, regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Regulasi baru ini akan memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperbaiki pengelolaan keuangan desa serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Saat ini desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengelola potensi lokal secara mandiri. Karena itu, kemajuan desa akan menjadi fondasi utama kemajuan Minahasa Utara,” ucap Bupati.

“Ketika desa berkembang, ekonomi lokal akan tumbuh, pelayanan publik meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan semakin kuat,” lanjutnya.

Tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Joune Ganda mengatakan, tenaga kerja merupakan motor penggerak pembangunan daerah sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Ranperda ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal, termasuk kelompok pekerja rentan yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi sosial yang mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat,” ucap Bupati.

Bupati Joune Ganda melanjutkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut,” ucap Bupati Joune Ganda.

“Pencapaian opini WTP yang ke-5 kali berturut-turut merupakan hasil kerja sama dan komitmen yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Joune Ganda.

Ditambahkan Bupati, dalam laporan tersebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp.1,075 triliun atau 101,77 persen dari target yang ditetapkan, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp.866,87 miliar.

Diakhir sambutannya Bupati Joune Ganda mengatakan, pembahasan ketiga ranperda ini bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan momentum strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Minahasa Utara dalam jangka panjang, dan merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dalam membangun Minahasa Utara yang maju, tangguh, sejahtera dan berdaya saing.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Forkopimda Minut, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Direktur, Kepala Puskesmas dan anggota DPRD Kab. Minut.(Ekin/Adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *