Global1news.com, MINUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (T.A) 2025, di ruang rapat DPRD Minut, Senin (11/08/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Chintya Erkeles, bersama Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menjelaskan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Minahasa Utara Nomor 1382/BMU/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Proses pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah,” ucap Vonny Rumimpunu.
Dijelaskan Vonny Rumimpunu, berdasarkan hasil pembahasan, disepakati rancangan perubahan KUA-PPAS dengan skema pendapatan Rp1.033.209.452.954, belanja Rp1.081.905.465.781, dan pembiayaan Rp48.696.012.827.
“Mewakili segenap anggota DPRD, saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Badan Anggaran DPRD, dan TAPD atas kerja sama yang baik sehingga pembahasan dapat selesai tepat waktu,” tutur Vonny Rumimpunu.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan beberapa kebutuhan prioritas, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2024.

“Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program prioritas dan dilakukan penyesuaian agar penggunaan anggaran lebih efisien, produktif, dan tepat sasaran,” ucap Bupati Joune Ganda.
“Anggaran juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur strategis, terutama fasilitas layanan publik vital bagi masyarakat,” ujar Bupati Joune Ganda.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Forkompimda, Anggota dan Sekwan DPRD Minut dan jajaran Pemkab Minut.
(Ekin/Advetorial)