DPMPTSP Minut Gelar Seminar Perizinan Bangunan Gedung, Richard Dondokambey: Selain IMB Harus Memiliki SLF

Minut926 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Seminar Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bertempat di Aula Kantor Bupati Minut, Rabu (10/06/2026).

Seminar ini merupakan bagian dari program Pemkab Minut dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha terkait penerapan Perizinan Bangunan Gedung yang kini menjadi persyaratan penting dalam pembuatan bangunan.

Kepala DPMPTSP Minut Richard Dondokambey S.STP, M.AP, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan, baik swasta, pemerintah usaha, maupun pemerintah sendiri, dalam rangka pelaksanaan perizinan PBG dan SLF yang terkait dengan bangunan.

Richard Dondokambey mengatakan, tidak ada syarat baru yang muncul, melainkan hanya pemutakhiran dari syarat-syarat sebelumnya.

Contohnya, pelaku usaha yang membangun gedung dengan klasifikasi tertentu harus melengkapi syarat teknis, termasuk menggunakan jasa konsultan jika perusahaan tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.

Seluruh persyaratan teknis tersebut diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBEC), sebuah platform milik Kementerian PUPR.

Richard Dondokambey menjelaskan perbedaan mendasar antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama dengan PBG dan SLF saat ini.

“Jadi yang dulunya cukup sampai IMB, sekarang harus dilengkapi dengan SLF, karena SLF ini menjamin sertifikasi standar bangunan usaha,” ucap Richard Dondokambey.

“Fungsi dari SLF ini adalah, jika terjadi bencana atau bangunan runtuh hingga menimpa pekerja, perusahaan akan mengklaim asuransi dan pastinya asuransi akan menanyakan adanya SLF. Jika tidak ada, biasanya asuransi tidak akan mengklaim. Jadi SLF juga menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” ujar Kadis Richard Dondokambey.

Terkait pertanyaan perusahaan yang ingin mengurus izin secara langsung tanpa konsultan untuk menghemat biaya, Richard menjelaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi semua syarat-syarat yang berlaku.

“DPMPTSP memberikan pembinaan. Jika izin terhambat atau lama, itu kembali ke pelaku usaha, apakah syarat-syarat yang menjadi hambatan masih terkendala secara sistem,” kata Richard Dondokambey.

“Dulu, meskipun harus berhadapan dengan 10 instansi teknis, satu hari bisa selesai, hanya lelah di jalan. Sekarang sistemnya mandatori melalui aplikasi, step by step. Satu tahap lengkap, baru lanjut ke tahap berikutnya sambil melengkapi dokumen teknis,” lanjutnya.

“Kegiatan hari ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mensosialisasikan aturan ini kepada dunia usaha. PBG dan SLF bukan sekadar izin administratif, tetapi jaminan teknis dan keselamatan. Jangan sampai bangunan usaha Anda sudah berdiri, tetapi tidak memiliki SLF. Karena ketika terjadi sesuatu, asuransi pun bisa tidak mengklaim. Ini soal perlindungan dan kepastian usaha,” tutur Richard Dondokambey.

Pemkab Minut melalui DPMPTSP berkomitmen untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berbasis sistem.

Meskipun tantangan teknis dan kurangnya pemahaman pelaku usaha masih ditemukan, DPMPTSP terus berperan aktif memberikan pembinaan dan sosialisasi.

DPMPTSP berharap untuk ke depan seluruh bangunan usaha di Minahasa Utara telah memenuhi standar PBG dan SLF, sehingga tercipta ekosistem usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

(Ekin)