Dinas Pariwisata Minut Gelar Sosialisasi Fasilitasi HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Minut986 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pariwisata menggelar Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Minahasa Utara, berlangsung di Sutan Raja Hotel, Maumbi, Kamis (09/07/2026).

Sosialisasi resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Novly G. Wowiling M.Si, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Minut Jein Barantian SE, M.Si.

Sebagai narasumber hadir Jefry Boy Balaati, SH, MH, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Sekda Novly Wowiling dalam sambutannya menyampaikan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Minahasa Utara.

“Setiap karya, inovasi, maupun produk kreatif yang dihasilkan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ucap Sekda Wowiling.

“Ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal,” lanjutnya.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini para pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan atas karya yang mereka ciptakan,” ujar Sekda Wowiling.

Kadis Pariwisata Minut Jein Barantian mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif agar semakin berkembang dan mampu menghasilkan produk yang memiliki legalitas serta perlindungan hukum.

“Pemahaman mengenai HKI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk,” tutur Kadis Jein Barantian.

Sementara, Jefry Boy Balaati sebagai narasumber memaparkan berbagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual, mulai dari hak cipta, merek, desain industri hingga kekayaan intelektual lainnya.

Ia juga menjelaskan prosedur pendaftaran HKI serta manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah memperoleh perlindungan hukum terhadap karya maupun produknya.

Pemkab Minut berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk mendaftarkan hasil karya mereka, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, jajaran Dinas Pariwisata Minut dan para pelaku usaha ekonomi kreatif.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *