Dinas Pangan Minut Hadirkan SIPERINTIS MINUT, Atasi Wilayah Rentan Pangan Lewat Kolaborasi Pentahelix dan CSR

Minut780 Dilihat

Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terus mendorong lahirnya inovasi pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satunya melalui “SIPERINTIS MINUT”, terobosan strategis dari Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara untuk mengatasi wilayah rentan pangan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui kolaborasi lintas sektor.

Inovasi yang digagas Dinas Pangan Minut di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Asriyadi Lalompoh ini menjadi salah satu dari delapan inovasi daerah yang resmi diluncurkan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (02/11/2026).

SIPERINTIS MINUT merupakan strategi penyelesaian wilayah rentan pangan dengan mengedepankan pendekatan ‘Pentahelix’, yakni melibatkan lima unsur utama: pemerintah daerah, perusahaan, komunitas, masyarakat, dan media.

Melalui pendekatan tersebut, penanganan kerentanan pangan tidak hanya dilihat dari aspek ketersediaan bahan pangan, tetapi juga diarahkan pada penguatan kemampuan ekonomi masyarakat agar desa memiliki daya tahan dan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Keunggulan yang dihadirkan Dinas Pangan Minut melalui inovasi ini terletak pada pola kolaborasi yang dibangun.

Pemerintah daerah berperan sebagai pengarah dan fasilitator, perusahaan menjadi mitra pemberdayaan melalui dukungan program tanggung jawab sosial dan lingkungan, sementara komunitas serta masyarakat menjadi pelaku utama dalam pelaksanaan kegiatan.

Media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi, mempublikasikan potensi desa, serta mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat.

Dengan keterlibatan berbagai unsur ini, Dinas Pangan Minut mendorong terciptanya gerakan bersama dalam membangun desa yang lebih produktif, mandiri, dan memiliki ketahanan pangan berkelanjutan.

Hal menarik dari inovasi ini adalah skema pembiayaan yang mengoptimalkan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Artinya, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat didorong melalui kemitraan dan kontribusi dunia usaha, sehingga tidak bergantung pada APBD.

Skema tersebut membuka ruang bagi perusahaan untuk mengambil bagian secara langsung dalam pembangunan desa, sekaligus mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

Melalui SIPERINTIS MINUT, Dinas Pangan Minut mendorong perubahan pola penanganan wilayah rentan pangan dari pendekatan bantuan menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sebab, persoalan kerentanan pangan tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat memperoleh akses pangan melalui peningkatan pendapatan dan penguatan ekonomi keluarga.

Kepala Dinas Pangan Minut, Asriyadi Lalompoh, melalui inovasi ini menghadirkan konsep kolaborasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan, dengan dukungan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Potensi lokal setiap desa dapat dikembangkan melalui dukungan kemitraan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi turut menjadi pelaku utama dalam menggerakkan perekonomian desa.

Peluncuran SIPERINTIS MINUT sejalan dengan arahan Bupati Joune Ganda yang menegaskan setiap inovasi daerah harus memiliki keberlanjutan dan menjadi legacy.

“Saya berharap inovasi yang dihasilkan ini bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan sebagai peserta PKN. Inovasi ini harus menjadi sebuah legacy, harus dilaksanakan dan terus dikembangkan,” tegas Bupati Joune Ganda.

Dengan pendekatan pentahelix serta pemanfaatan CSR sebagai instrumen pemberdayaan, Dinas Pangan Minut berharap SIPERINTIS MINUT menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, memperluas peluang ekonomi masyarakat, dan mendorong desa-desa yang lebih mandiri.

Melalui SIPERINTIS MINUT, Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara membawa semangat bahwa membangun ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

Kolaborasi menjadi kunci, pemberdayaan menjadi jalan, dan kemandirian masyarakat desa menjadi tujuan.

(Ekin)