Dewan Pendidikan Minut Dilantik, Kadis Evelyn Luntungan: Lembaga Mandiri, Bukan Pemeriksa Keuangan

Minut1045 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Kehadiran Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara yang baru dilantik Sekda Ir. Novly G. Wowiling M.Si memunculkan pertanyaan publik soal dasar pembentukan, keanggotaan, dan kewenangannya, Rabu (07/10/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Minut, Dr. Evelyn Cicilya Luntungan, S.IP, MAP, menegaskan keberadaan dewan tersebut merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 56 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 PP Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 192.

“Dewan Pendidikan bersifat mandiri dan bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan bagi peningkatan mutu pendidikan,” ucap Kadis Evelyn Luntungan.

Ia menjelaskan, pembentukan diawali pembentukan panitia dan rapat penentuan anggota berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam PP tersebut, kemudian keanggotaan ditetapkan melalui SK Bupati sesuai regulasi.

Dalam regulasi, tidak ada syarat sertifikat keahlian bagi calon anggota.

Kadis Evelyn juga meluruskan isu kewenangan, dimana Dewan Pendidikan tidak berwenang melakukan audit, penyidikan, atau mengkaji perkara hukum.

“Kewenangan pengawasan keuangan ada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum ada pada aparat penegak hukum. Tidak ada tumpang tindih kewenangan,” ujar Doktor lulusan IPDN itu.

Ia menegaskan pembentukan Dewan Pendidikan tidak berkaitan dengan kegiatan revitalisasi tahun 2025.

Terkait adanya unsur DPRD, Evelyn menyebut itu merupakan representasi masyarakat. Personel yang dilibatkan dari Komisi I yang membidangi pendidikan, sehingga aspirasi publik dapat terakomodir.

Untuk honorarium, mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Pemkab Minut yang berdasar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga besaran jelas, wajar, dan dapat diaudit.

Pemkab Minut berharap keberadaan Dewan Pendidikan dipahami sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai wadah strategis penyerapan aspirasi untuk peningkatan kualitas pendidikan di Minahasa Utara.

(Ekin)