Cegah Penipuan, Pemkab Minut Imbau Calon Pekerja Migran Indonesia Ikuti Prosedur Resmi

Minut745 Dilihat

Global1news.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk mematuhi prosedur dan aturan resmi terkait ketenagakerjaan luar negeri.

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah maraknya kasus penipuan serta pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

CPMI diminta untuk mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku. Ini termasuk memahami dengan jelas negara tujuan tempat kerja serta agen atau P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang menangani penempatan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh bujukan kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa informasi yang jelas dan legal.

Calon pekerja disarankan untuk menghubungi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Minahasa Utara untuk mendapatkan informasi resmi dan pendampingan dalam proses keberangkatan.

Pemerintah berharap agar semua masyarakat yang berminat menjadi pekerja migran dapat terlindungi hak-haknya serta memperoleh pekerjaan yang layak dan aman.

(Ekin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *