Global1news.com, MINUT — Sesuai data dari DJPK Kemenkeu RI, pada tahun anggaran 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima pagu anggaran dana Desa sebesar Rp 98,50 Miliar yang dibagikan kepada 125 Desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki mengatakan bahwa sampai bulan Juni 2025 sudah dicairkan sebesar Rp 58,52 Miliar.
“Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar,” kata Kaban Carla menjelaskan.
Bupati Minut Joune Ganda menyampaikan bahwa sasaran dan tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Bupati Joune Ganda memperingatkan, jangan salah memanfaatkan penggunaan Dana Desa.
“Dana Desa itu untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya,” tutur Bupati Joune Ganda.
Bercermin dari penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa Kepala Desa atau Perangkat Desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh intansi terkait.
Bupati Joune Ganda mengingatkan aparat Pemdes dan Badan Keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan Dana Desa dengan konsep sesuai kebutuhan, dimana dana yang dicairkan harus sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan, sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalahgunaan.
“Saya tegaskan kembali terlepas dengan Dana Desa, jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum,bsetiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, saya akan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bupati Joune Ganda.
Terpisah, Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan mengatakan, terkait pengelolaan dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.
Stephen Tuwaidan mendukung sepenuhnya ketegasan dan keseriusan Bupati Joune Ganda soal dana Desa yang sangat rawan jika tidak dikelola dengan benar.
“Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri,” ucapnya.
(Ekin)