Global1news.com, MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bersama Kejaksaan Negeri Airmadidi, menandatangani nota kesepakatan Tentang Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Dan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Restorative Justice (RJ) Rehabilitasi.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si bersama Kepala Kejari (Kajari) I Gede Widhartama SH, MH, bertempat di Aula Kejari, Senin (25/08/2025).
Kajari Minut I Gede Widhartama menyampaikan bahwa RJ Rehabilitasi merupakan program unggulan dari Kejaksaan Agung, dimana dalam pelaksanaannya Kejari menggandeng Pemkab Minut untuk bersinergi.
Lebih lanjut dikatakan Kajari Widhartama bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pemulihan kembali seperti keadaan sebelumnya.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen Kejari dan Pemkab Minut sebagai solusi pemulihan sosial bagi pelaku dan korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika, agar pelaku bisa diberikan keterampilan atau keahlian, supaya setelah RJ, pelaku tidak kembali lagi melakukan tindak pidana tersebut,” tutur Kajari Widhartama.
Sementara, Bupati Joune Ganda mengatakan, penandatangan kesepakatan ini adalah langkah yang sangat baik, karena pihak Kejari berharap, setelah RJ dilakukan pamantauan terhadap pelaku supaya di kemudian hari dia tidak melakukan lagi tindak pidana tersebut.
“Sinergitas dengan Pemkab Minut ini untuk melihat apakah pelaku mungkin membutuhkan bantuan sosial, atau pelatihan khusus di dinas ternaga kerja, supaya pelaku bisa punya keahlian sehingga penanganan ini Tuntas,” kata Bupati Joune Ganda.
“Setelah memenuhi syarat-syarat dan mendapatkan Restorasi Justice ini mungkin saja pelaku bisa melakukan lagi kejahatan karena situasi-situasi tertentu, karena itu Kejari melakukan kesepakatan dengan pemerintah daerah supaya penanganannya tuntas,” lanjut Bupati Joune Ganda menjelaskan.
“Penanganan akan dilakukan oleh semua OPD terkait seperti Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Perindustrian, termasuk hal-hal yang sifatnya penanganan, yang bisa dilakukan baik di tingkat Desa dan Kelurahan, Kecamatan maupun di Kabupaten,” ujar Bupati Joune Ganda.
“Ini adalah sebuah langkah kemanusiaan untuk mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat, dan ini bukan hanya soal hukum tetapi soal harapan dan kesempatan kedua,” ujar Bupati Joune Ganda.
(Ekin)