Global1news.com, MINUT – Pembangunan pedestrian senilai Rp 4,3 Miliar di pusat Kota Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tak kunjung rampung meski tenggat kontrak sudah lewat.
Proyek yang semula harus tuntas pada 28 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 19 Februari 2025 melalui addendum kontrak. Namun hingga saat ini pengerjaannya masih terkesan amburadul, memicu dugaan korupsi.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Dua Putra berdasarkan kontrak nomor 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024, dengan sumber dana dari DAU 2024 dan masa pengerjaan 51 hari.
Alih-alih selesai tepat waktu, pemerintah justru memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Minut, Jory Tintingon, mengklaim proyek tersebut hampir selesai dan hanya menyisakan tahap finishing.
“Sudah mau PHO itu, sesuai target rampung pada 19 Februari berdasarkan addendum. Tinggal finishing kecil 2-3 bagian mungkin,” kata Tintingon, pada Rabu (12/02/2025).
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sebaliknya, dimana sejumlah titik proyek, termasuk di depan kantor PLN, Freshmart, dan Paal Tunjung, masih belum rampung, terutama pada ornamen-ornamen pedestrian.
Keterlambatan ini memicu kekecewaan warga. Fian M, warga Airmadidi, menyayangkan lambannya pengerjaan proyek yang digagas Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
“Seharusnya proyek prestisius ini dikerjakan maksimal oleh kontraktor yang memenangkan tender dan diawasi ketat Dinas PU,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengawal proyek agar penggunaan dana rakyat tepat sasaran.
Setelah dikonfirmasi terkait hal tersebut Kadis PUPR enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan korupsi dan denda keterlambatan.
“Kita masih menunggu permohonan PHO dari penyedia, dan dari dinas akan cek lagi semua volume pekerjaan apa sudah sesuai ato belum. Nanti kita bisa komen lagi kalu (PPK, PPTK dan pengawas) sudah selesai menghitung”, ungkap Tintingon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV Dua Putra belum dapat dikonfirmasi terkait keterlambatan pengerjaan proyek.(**/Ekin)