Global1news.com, MINUT — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terkait sengketa tanah di kompleks perkantoran Bupati Minut.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Minut Joune Ganda bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widhartama, dalam acara Konferensi Pers, yang dilaksanakan di Atrium Pemkab Minut, pada Senin (13/10/2025).
MA dalam putusannya Nomor: 740 PK/PDT/2025, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Minut, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024 yang sempat dimenangkan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
Putusan PK dengan Nomor 740 PK/PDT/2025 tersebut mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Minut dengan SGR, dan memastikan Pemkab Minut berhasil mengamankan aset negara senilai Rp.563 Miliar.
Kajari Minut I Gede Widhartama menyampaikan, Mahkamah Agung menyatakan kepemilikan tanah di kompleks perkantoran sah milik Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan.
“Objek sengketa yang berhasil diselamatkan mencakup lahan seluas 350.075 meter persegi di kawasan Airmadidi yang menjadi pusat pemerintahan Minahasa Utara, dimana berdasarkan zona nilai tanah tahun 2025, nilai ekonomis lahan tersebut mencapai sekitar Rp.500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya sekitar Rp.63 miliar,” ucap Kajari Minut.
“Melalui upaya hukum luar biasa ini, hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pemkab Minut berhasil menyelamatkan dan mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp.563 miliar,” ujar Kajari I Gede Widhartama.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda menyampaikan rasa syukur dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas pendampingan hukum yang konsisten sejak awal proses berlangsung.
“Ini bukan hanya menjadi kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Bupati Joune Ganda mengatakan, proses ini sangat panjang dan penuh dinamika, dimana sengketa tanah ini bermula pada tahun 2019, ketika Shintia Gelly Rumumpe menggugat Pemkab Minut atas kepemilikan lahan kompleks perkantoran.
Dijelaskan Bupati, sempat ada Akta Perdamaian Nomor 20/2019, namun kemudian muncul keberatan dan proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.
Perkara tersebut sempat tuntas di tiga tahap sebelumnya, yakni di Pengadilan Negeri Airmadidi (Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), Pengadilan Tinggi Manado (Nomor 193/PDT/2023/PT.MND), dan Mahkamah Agung (Nomor 3655 K/PDT/2024), sebelum akhirnya dikoreksi melalui PK yang diajukan Pemkab Minut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil nyata kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari Minut dalam implementasi nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan dan pembelaan aset daerah,” kata Bupati.
Kemenangan ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum tetapi juga menjamin kelangsungan pelayanan publik yang didukung oleh fasilitas pemerintah di lokasi tersebut.
“Dengan putusan ini, kami harapkan tidak ada keraguan lagi di masyarakat tentang status aset ini. Ini adalah harta publik yang harus kita jaga bersama,” ujar Bupati Joune Ganda.
(Ekin)